Tugumalang.id – Sanitasi tak layak dan pernikahan dini menjadi dua dari beberapa penyebab resiko stunting di Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi (rakor) terkait Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Malang Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Jumat (9/12/2022).
Audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran. Kelompok sasaran yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki risiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui atau nifas, baduta, dan balita.
Berdasarkan data verifikasi dan validasi tahun 2022, jumlah keluarga berisiko stunting di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 48.390 keluarga.
Keluarga yang memiliki ibu hamil tercatat sebanyak 8.974 keluarga. Kemudian yang memiliki baduta sebanyak 45.057 keluarga. Dari data keluarga yang berisiko tersebut, tim pendamping telah melakukan pendampinhan pada 1.188 calon pengantin sebanyak 1.188 orang, 21.126 ibu hamil, dan 24.556 baduta.
Dari pendataan, ditemukan keluarga berisiko stunting yang tidak mempunyai sumber air minum yang layak sebanyak 5.456 keluarga. Kemudian sebanyak 8.504 keluarga belum memiliki akses sanitasi yang layak.
Untuk pernikahan dini, ini disinyalir menyebabkan ibu hamil di usia yang sangat muda sehingga muncul risiko anak mengalami stunting. Di dalam hasil audit, disebutkan bahwa ada pernikahan dini yang dilakukan secara siri.
Di samping itu, penyebab stunting lain yang ditemukan dalam audit adalah kekurangan energi kronis (KEK), anemia, tidak ada akta kelahiran anak, sakit bawaan, infeksi akut, gizi buruk dan ibu dengan riwayat penyakit kronis.
Hasil audit kasus ini kemudian dipaparkan dalam diseminasi agar bisa didapatkan rekomendasi dari para pakar. Sehingga, kasus stunting bisa dicegah.
”Pemerintah Kabupaten Malang sampai saat ini telah melakukan lima tahapan dari audit kasus stunting. Adapun kegiatan deseminasi pada kesempatan ini, merupakan bagian dari Audit Stunting II pada tahap keempat,” kata Wakil Bupati Malang sekaligus Ketua Tim Percepatan Penuruan Stunting (TPPS) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.
Didik mengajak semua pihak agar berpartisipasi dalam penurunan angka stunting.
“Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan,” kata Didik.
Sebagau informasi, per Agustus 2022, tercatat angka prevalensi stunting di Kabupaten Malang mencapai 7,8 persen dengan jumlah balita yang diukur sebesar 88 persen dari total jumlah balita yang terdata.
“Walaupun progres di setiap tahunnya selalu menunjukkan capaian yang positif, namun seluruh stakeholders hendaknya tidak pernah lengah dan lelah untuk melakukan upaya-upaya percepatan hingga Kabupaten Malang dapat mencapai zero stunting,” kata Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A