Malang, Tugumalang.id – Terdakwa perkara rudapaksa asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Bayu Aditya Perdana diganjar hukuman penjara 10 tahun. Pemuda berusia 24 tahun itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tuntuan vonisnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (21/8/2023). Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap Y yang masih berusia 14 tahun.
Korban Y merupakan anak dari pemilik vila di Kota Batu yang disewa terdakwa. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian menjelaskan jika perbuatan bejat itu dilakukan pada 5 Maret 2023 lalu.
Awalnya, terdakwa menginap di vila milik ayah korban, berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp dengan korban. Lalu, pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menginap di vila tersebut.
Terdakwa kemudian berpura-pura memesan kopi kepada ibu korban dan memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya, korban mengira mau memesan kopi lagi, akan tetapi selesai sampai depan kamar, korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting korban di atas kasur.
“Korban terus teriak namun tidak dihiraukan Terdakwa, sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Ferdian, Selasa (22/8/2023).
Usai kejadian tersebut, ayah korban mendengar teriakan korban dan mencarinya. Tak dinyana, sang ayah menemukan anaknya berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Sementara, terdakwa sudah kabur. Tak terima, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi.
Lebih lanjut, JPU Kejari Kota Batu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
JPU Kejari Batu menuntut terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko