Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rudapaksa Anak Pemilik Vila di Kota Batu, Pemuda Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2023 9:04 am
in Hukum & Kriminal
rudapaksa dituntut 10 tahun penjara

Pemuda asal Surabaya, Bayu Aditya Perdana saat menjalani sidang tuntutan atas kekerasan seksual yang dilakukanya terhadap anak di bawah umur. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Terdakwa perkara rudapaksa asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Bayu Aditya Perdana diganjar hukuman penjara 10 tahun. Pemuda berusia 24 tahun itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntuan vonisnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (21/8/2023). Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap Y yang masih berusia 14 tahun.

READ ALSO

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Korban Y merupakan anak dari pemilik vila di Kota Batu yang disewa terdakwa. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian menjelaskan jika perbuatan bejat itu dilakukan pada 5 Maret 2023 lalu.

Awalnya, terdakwa menginap di vila milik ayah korban, berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp dengan korban. Lalu, pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menginap di vila tersebut.

Terdakwa kemudian berpura-pura memesan kopi kepada ibu korban dan memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya, korban mengira mau memesan kopi lagi, akan tetapi selesai sampai depan kamar, korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting korban di atas kasur.

“Korban terus teriak namun tidak dihiraukan Terdakwa, sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Ferdian, Selasa (22/8/2023).

Usai kejadian tersebut, ayah korban mendengar teriakan korban dan mencarinya. Tak dinyana, sang ayah menemukan anaknya berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Sementara, terdakwa sudah kabur. Tak terima, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi.

Lebih lanjut, JPU Kejari Kota Batu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Batu menuntut terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota BatuRudapaksavila di kota batu

Related Posts

Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
anti-aging

Mengenal Exosome Treatment, Perawatan Anti-Aging Terbaru di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.