MALANG – Rabithat Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama https://rmi-nu.or.id/(RMI-NU) Kabupaten Malang secara resmi menyatakan penolakan atas pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ahsana yang diasuh Sugi Nur.
Penolakan ini dituangkan dalam surat nota keberatan yang ditujukan kepada Bupati Malang, Sanusi dan Kementerian Agama Kabupaten Malang, Minggu (29/11/2021).
Dalam surat nota keberatan tersebut, RMI-NU menyatakan dukungan pada masyarakat dan pengasuh pondok pesantren di Singosari yang keberatan dengan pembangunan Ponpes Ahsana.
Surat tersebut juga berisi permintaan kepada Bupati Malang untuk melakukan mediasi agar Ponpes Ahsana yang diasuh oleh Sugi Nur batal untuk didirikan.
Ponpes Ahsana tersebut akan didirikan di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Lahan yang akan menjadi tempat berdirinya ponpes telah dibebaskan oleh Sugi Nur.
“RMI mengeluarkan surat keberatan itu didasari data di lapang dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Singosari dan khususnya dari masyarakat di sekitar Ponpes Ahsana yang didirikan oleh Sugi Nur tersebut,” ujar Abu Yazid, Ketua RMI-NU Kabupaten Malang saat dimintai keterangan, Rabu (1/12/2021).
Sugi Nur merupakan tokoh masyarakat yang terlibat kontroversi tahun lalu karena dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi NU. Ia pun mendekam di penjara selama 10 bulan akibat tuduhan tersebut.
Itulah sebabnya citra Sugi Nur tercemar di kalangan masyarakat Singosari yang mayoritas berhaluan pada NU.
“Di Singosari ada banyak sekali pondok pesantren. Para pengasuh pondok pesantren di sana merasa resah saat mendengar kabar adanya pondok pesantren yang didirikan oleh Sugi Nur,” ungkap Abu Yazid.
Mereka berharap Bupati Malang dan Kementerian Agama Kabupaten Malang dapat turun tangan untuk menggagalkan pendirian Ponpes Ahsana.
“Perlu ada upaya-upaya yang harus kita dorong agar pendirian Ponpes Ahsana tersebut digagalkan. Salah satunya adalah dengan surat nota keberatan ini,” pungkas Abu Yazid.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Jatmiko