Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Reza Fahd Adrian, Wisatawan yang Plesiran di Malang saat Terpapar COVID-19 Minta Maaf

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2022 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan resmi usai memeriksa Reza Fahd Adrian, PNS asal Samarinda (baju batik). Foto: M Sholeh

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan resmi usai memeriksa Reza Fahd Adrian, PNS asal Samarinda (baju batik). Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Samarinda, Reza Fahd Adrian yang sempat membuat gaduh jagat maya, khususnya warga Kota Malang, usai memposting pengakuan bisa bebas berkeliaran meski terpapar COVID-19, akhirnya menghadiri panggilan Polresta Malang Kota, pada Kamis (24/2/2022).

“Kami meminta maaf, memohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu, serta kepada Toko Lai Lai yang sudah viral karena postingan saya. Sehingga terjadi kegaduhan,” kata Reza saat berada di Polresta Malang Kota bersama istrinya, Anggi Oktawiranti.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Reza mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

Dia juga mengatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

Dia mengaku khilaf telah memposting hal tersebut. “Semoga Toko Lai Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendalami kasus ini. Sebab, Reza telah membuat situasi Kota Malang gaduh ketika kasus COVID-19 sedang melonjak.

“Terkait perkara ini kami tetap menjalankan sesuai prosedurnya. Kita masih mendalami proses ini dan kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti. Karena salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan daripada yang teradu yakni saudara Reza yang memang pada saat ini baru datang,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, Polresta Malang Kota mendugakan Reza telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina. Dia bisa dijerat sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Sekarang statusnya kami masih periksa yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk melakukan penahanan pada seseorang kita tetap melakukan penetapan tersangka. Ada mekanisme yang harus dilakukan terkait dengan adanya alat bukti yang harus kita penuhi dalam hal tersebut,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: malangMalang RayaReza Fahd Adrian

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Toa Masjid dan Aturannya

Toa Masjid dan Aturannya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.