Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Reza Fahd Adrian, Wisatawan yang Plesiran di Malang saat Terpapar COVID-19 Minta Maaf

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2022 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
reza - Reza Fahd Adrian, Wisatawan yang Plesiran di Malang saat Terpapar COVID-19 Minta Maaf

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan resmi usai memeriksa Reza Fahd Adrian, PNS asal Samarinda (baju batik). Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Samarinda, Reza Fahd Adrian yang sempat membuat gaduh jagat maya, khususnya warga Kota Malang, usai memposting pengakuan bisa bebas berkeliaran meski terpapar COVID-19, akhirnya menghadiri panggilan Polresta Malang Kota, pada Kamis (24/2/2022).

“Kami meminta maaf, memohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu, serta kepada Toko Lai Lai yang sudah viral karena postingan saya. Sehingga terjadi kegaduhan,” kata Reza saat berada di Polresta Malang Kota bersama istrinya, Anggi Oktawiranti.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Reza mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

Dia juga mengatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

Dia mengaku khilaf telah memposting hal tersebut. “Semoga Toko Lai Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendalami kasus ini. Sebab, Reza telah membuat situasi Kota Malang gaduh ketika kasus COVID-19 sedang melonjak.

“Terkait perkara ini kami tetap menjalankan sesuai prosedurnya. Kita masih mendalami proses ini dan kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti. Karena salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan daripada yang teradu yakni saudara Reza yang memang pada saat ini baru datang,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, Polresta Malang Kota mendugakan Reza telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina. Dia bisa dijerat sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Sekarang statusnya kami masih periksa yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk melakukan penahanan pada seseorang kita tetap melakukan penetapan tersangka. Ada mekanisme yang harus dilakukan terkait dengan adanya alat bukti yang harus kita penuhi dalam hal tersebut,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: malangMalang RayaReza Fahd Adrian

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Toa Masjid dan Aturannya

Toa Masjid dan Aturannya

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.