Wednesday, May 18, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Toa Masjid dan Aturannya

Redaksi by Redaksi
February 25, 2022 10:21 am
in Catatan
Abdurrahman Said

Abdurrahman Said

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Abdurrahman Said*

SEJAK dikeluarkan aturan tentang penggunaan loadspeaker di Masjid dan Musholla oleh Kementerian Agama Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bergulir bola panas di berbagai Media. Pro dan kotra, perbedaan pandangan tentang peraturan itu sebagai suatu kebijakan pemerintah, juga konten dan konteksnya di masyarakat luas. Terlebih dengan tambahan-tambahan media-framing terutama di media sosial yang sering menyesatkan.

READ ALSO

Alokasi Anggaran Marketing

Buku adalah Jendela Dunia: Momentum Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

Surat Edaran tersebut secara umum mengatur penggunaan pengeras suara luar dan dalam, sehingga setiap masjid dan mushalla dianjurkan untuk membedakan penyaluran suara antara suara luar dan dalam.

Penggunaan suara luar pada prinsipnya adalah untuk menyuarakan panggilan masuknya waktu shalat, waktu imsak dan waktu adzan pertama pada shalat jumat atau tarhim subuh. Penggunaanya juga dianjurkan agar dilakukan oleh mereka yang bersuara merdu dan fasih. Jadi bukan dilarang mengguanakan pengeras suara luar, namun diatur agar lebih tertib.

Sementara pembacaan doa dan dzikir dimana pengeras suara diperuntukkan untuk menuntun jamaah yang ada di dalam masjid atau mashalla, maka sebaiknya dicukupkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sebenarnya regulasi tentang penggunaan loadspeaker di Masjid dan Musholla sudah lama sekali dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu sejak tahun 1978 dengan terbitnya instruksi direktur jenderal bimbingan masyarakat islam no. kep/D/101/1978.

Aturan ini memuat kualitas tata suara yang harus agar tidak bising, pengguna pengeras suara harus fasih, merdu dan tidak cempreng, tidak terlalu meninggikan suara doa dan dzikir, pendengar adalah mereka yang siap mendengarkan, namun suara adzan tetap harus ditinggikan dengan suara merdu. Poin-poin dalam aturan ini dalam rangka menghindari antipati dari kalangan muslim sendiri. Apalagi dari non-muslim, dan menghadirkan citra yang baik, dan tetap sesuai dengan ajaran.

Bijak dalam berdalil

Dalam menggunakan dalil-dalil agama, prinsip utama dan pertama yang diajarkan agama adalah bahwa dalil itu untuk kita sendiri terlebih dahulu sebelum ditembakkan kepada orang lain. Firman Allah Swt; “Apakah engkau meyuruh orang lain berbuat baik, sementara kamu lupakan dirimu sendiri, padahal kamu yang mengerti Kitab Allah. Apakah kamu tidak berfikir?” (QS.2:44). Prinsip seperti ini banyak sekali kita temui dasar pedomannya dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Ini selaras dengan sikap kita tentang konsep saling menghormati, tidak hanya penghormatan kepada eksistensi fisik individu-individu – semisal sebagai tetangga -, namun juga pada hak-hak meta-fisik mereka seperti keberagaman pandangan sampai ideologi. Sebab hak asasi manusia itu bukan sesuatu yang bebas tanpa batas, namun dibatasi oleh hak asasi orang lain.

Sebagai contoh, yang sering kita lalui pada setiap bulan suci Ramadhan, banyak dari kita yang justru lebih dahulu meminta untuk dihormati bahkan dengan memaksa. Swiping terhadap warung-warung dan restoran yang buka di siang bulan puasa diminta untuk tutup, dengan alasan mereka harus menghormati kita yang sedang berpuasa.

Kita sering lupa bahwa ada yang memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas warung dan restoran di siang hari bulan puasa, misalnya mereka yang sedang perjalanan jauh, wanita yang sedang haid, anak-anak kecil, dan mereka yang sedang sakit. Sebab mereka dengan kondisi tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa. Allah menyuruh kita untuk menghormati hak-hak mereka terlebih dahulu.

Demikian pula dengan penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla. Mereka yang berada di sekitar masjid dan mushalla juga memiliki hak-hak yang wajib dihormati dan dipenuhi. Di antara mereka ada orang-orang yang sedang sakit, wanita-wanita haid yang justru tidak boleh ke masjid, anak-anak kecil yang belum akil baligh, mereka yang tidak perlu setiap kegiatan doa dan dzikir ikut serta kecuali untuk slahat yang lima waktu, dan bahkan mungkin juga di sekitar masjid dan mushalla itu ada yang non muslim.

Datangnya hidayah Tuhan tidak ada yang tahu, namun kita diperintahkan untuk selalu mendakwahkan agama ini secara persuasif, indah dan menarik. Bukan sebaliknya dengan pemaksaan kehendak dan justru mengundang antipati. Peggunaan pengeras suara luar tetap diperbolehkan namun dengan cara-cara yang sesuai aturan dan menggunakan suara yang merdu dari manusia asli secara langsung.

Gusdur (Abdurrahman Wahid) pada tahun 1982 silam pernah menyindir bahwa akal sehat seungguhnya tidak menerima pengguanaan suara lantang di tengah malam buta, terlebih jika hanya menggunakan kaset, sementara pengurus masjidnya terlelap dalam tidur.

* Direktur Pascasarjana Al-Qolam Malang, Direktur Pesantren Center Nusantara, dan Wakil Katib PCNU Kabupaten Malang

Related Posts

Marketing
Catatan

Alokasi Anggaran Marketing

17 May 2022
hari buku nasional
Catatan

Buku adalah Jendela Dunia: Momentum Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

15 May 2022
halalbihalal konus
Aqua Dwipayana

Halalbihalal Konus, Dr Aqua Dwipayana Beberkan Keajaiban Silaturahim

15 May 2022
Kopi pagi, fajrus sidiq,
Catatan

Memberi Maaf dan Menepati Janji

15 May 2022
dr aqua dwipayana
Aqua Dwipayana

KOMPASS Nusantara Undang Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi di Acara Halal Bihalal

14 May 2022
dr aqua dwipayana
Aqua Dwipayana

Berbagi Bahagia Cara Dr Aqua Dwipayana

13 May 2022
Next Post
menkominfo johnny

Terima Kunjungan Duta Besar Inggris, Menkominfo Bahas Kerja Sama SATRIA-2

BERITA POPULER

klojen

Pegawai Toko Oleh-oleh di Klojen Nekat Minum Karbol

13 May 2022
narkoba

Transaksi Narkoba Sistem Ranjau di Karangploso Berhasil Digagalkan

13 May 2022
seminar esq

Seminar ESQ Brawijaya Intensive Centre Bangkitkan Semangat Belajar Peserta Didik

12 May 2022
hari buku nasional

Buku adalah Jendela Dunia: Momentum Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

15 May 2022
Tewas Gantung Diri

Pria di Kota Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri

14 May 2022

Catatan Aqua Dwipayana

Catatan Aqua Dwipayana

PILIHAN EDITOR

Swastiyanti Marhaeny

Kisah Swastiyanti Marhaeny Rela Keluarkan Rp 10 Juta Per Bulan untuk Kucing Liar

12 May 2022
The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition

The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition in Malang, Indonesia is a Success

11 May 2022
catatan mudik

Catatan Mudik (16): Harga Sawit Tumbang dan Rute Perjalanan Menantang

11 May 2022
sri swastiyanti

Kisah Inspiratif Sri Swastiyanti Menolong Ratusan Kucing Terlantar

11 May 2022

BISNIS

Malang Plasa
Bisnis

Malang Plasa Bakal Jadi Mal Heritage

by Redaksi
17 May 2022
0

TuguMalang.id - Kota Malang tampaknya bakal memiliki mal heritage dalam waktu dekat. Pasalnya, Malang Plasa bakal dirubah menjadi Mal Heritage...

Read more
Pegadaian

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

17 May 2022
stok daging

Harga dan Stok Daging di Kabupaten Malang Tak Terpengaruh PMK

14 May 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.