Senin, Oktober 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Toa Masjid dan Aturannya

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2022 10:21 am
in Ruang Cendekia
Abdurrahman Said

Abdurrahman Said

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Abdurrahman Said*

SEJAK dikeluarkan aturan tentang penggunaan loadspeaker di Masjid dan Musholla oleh Kementerian Agama Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bergulir bola panas di berbagai Media. Pro dan kotra, perbedaan pandangan tentang peraturan itu sebagai suatu kebijakan pemerintah, juga konten dan konteksnya di masyarakat luas. Terlebih dengan tambahan-tambahan media-framing terutama di media sosial yang sering menyesatkan.

READ ALSO

Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu

Bukan Soal Ijazah, Melainkan Soal Kepercayaan Publik

Surat Edaran tersebut secara umum mengatur penggunaan pengeras suara luar dan dalam, sehingga setiap masjid dan mushalla dianjurkan untuk membedakan penyaluran suara antara suara luar dan dalam.

Penggunaan suara luar pada prinsipnya adalah untuk menyuarakan panggilan masuknya waktu shalat, waktu imsak dan waktu adzan pertama pada shalat jumat atau tarhim subuh. Penggunaanya juga dianjurkan agar dilakukan oleh mereka yang bersuara merdu dan fasih. Jadi bukan dilarang mengguanakan pengeras suara luar, namun diatur agar lebih tertib.

Sementara pembacaan doa dan dzikir dimana pengeras suara diperuntukkan untuk menuntun jamaah yang ada di dalam masjid atau mashalla, maka sebaiknya dicukupkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sebenarnya regulasi tentang penggunaan loadspeaker di Masjid dan Musholla sudah lama sekali dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu sejak tahun 1978 dengan terbitnya instruksi direktur jenderal bimbingan masyarakat islam no. kep/D/101/1978.

Aturan ini memuat kualitas tata suara yang harus agar tidak bising, pengguna pengeras suara harus fasih, merdu dan tidak cempreng, tidak terlalu meninggikan suara doa dan dzikir, pendengar adalah mereka yang siap mendengarkan, namun suara adzan tetap harus ditinggikan dengan suara merdu. Poin-poin dalam aturan ini dalam rangka menghindari antipati dari kalangan muslim sendiri. Apalagi dari non-muslim, dan menghadirkan citra yang baik, dan tetap sesuai dengan ajaran.

Bijak dalam berdalil

Dalam menggunakan dalil-dalil agama, prinsip utama dan pertama yang diajarkan agama adalah bahwa dalil itu untuk kita sendiri terlebih dahulu sebelum ditembakkan kepada orang lain. Firman Allah Swt; “Apakah engkau meyuruh orang lain berbuat baik, sementara kamu lupakan dirimu sendiri, padahal kamu yang mengerti Kitab Allah. Apakah kamu tidak berfikir?” (QS.2:44). Prinsip seperti ini banyak sekali kita temui dasar pedomannya dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Ini selaras dengan sikap kita tentang konsep saling menghormati, tidak hanya penghormatan kepada eksistensi fisik individu-individu – semisal sebagai tetangga -, namun juga pada hak-hak meta-fisik mereka seperti keberagaman pandangan sampai ideologi. Sebab hak asasi manusia itu bukan sesuatu yang bebas tanpa batas, namun dibatasi oleh hak asasi orang lain.

Sebagai contoh, yang sering kita lalui pada setiap bulan suci Ramadhan, banyak dari kita yang justru lebih dahulu meminta untuk dihormati bahkan dengan memaksa. Swiping terhadap warung-warung dan restoran yang buka di siang bulan puasa diminta untuk tutup, dengan alasan mereka harus menghormati kita yang sedang berpuasa.

Kita sering lupa bahwa ada yang memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas warung dan restoran di siang hari bulan puasa, misalnya mereka yang sedang perjalanan jauh, wanita yang sedang haid, anak-anak kecil, dan mereka yang sedang sakit. Sebab mereka dengan kondisi tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa. Allah menyuruh kita untuk menghormati hak-hak mereka terlebih dahulu.

Demikian pula dengan penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla. Mereka yang berada di sekitar masjid dan mushalla juga memiliki hak-hak yang wajib dihormati dan dipenuhi. Di antara mereka ada orang-orang yang sedang sakit, wanita-wanita haid yang justru tidak boleh ke masjid, anak-anak kecil yang belum akil baligh, mereka yang tidak perlu setiap kegiatan doa dan dzikir ikut serta kecuali untuk slahat yang lima waktu, dan bahkan mungkin juga di sekitar masjid dan mushalla itu ada yang non muslim.

Datangnya hidayah Tuhan tidak ada yang tahu, namun kita diperintahkan untuk selalu mendakwahkan agama ini secara persuasif, indah dan menarik. Bukan sebaliknya dengan pemaksaan kehendak dan justru mengundang antipati. Peggunaan pengeras suara luar tetap diperbolehkan namun dengan cara-cara yang sesuai aturan dan menggunakan suara yang merdu dari manusia asli secara langsung.

Gusdur (Abdurrahman Wahid) pada tahun 1982 silam pernah menyindir bahwa akal sehat seungguhnya tidak menerima pengguanaan suara lantang di tengah malam buta, terlebih jika hanya menggunakan kaset, sementara pengurus masjidnya terlelap dalam tidur.

* Direktur Pascasarjana Al-Qolam Malang, Direktur Pesantren Center Nusantara, dan Wakil Katib PCNU Kabupaten Malang

Related Posts

Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu
Ruang Cendekia

Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu

Senin, 19 Okt 2026
Bukan Soal Ijazah, Melainkan Soal Kepercayaan Publik
Ruang Cendekia

Bukan Soal Ijazah, Melainkan Soal Kepercayaan Publik

Minggu, 18 Okt 2026
Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens
Ruang Cendekia

Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens

Sabtu, 17 Okt 2026
Dosen Fakultas Psikologi UIN Malang, Fuji Astutik, M.Psi, Psikolog. /Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Pentingnya Pemberitaan yang Objektif dan Empatik bagi Kesehatan Mental

Jumat, 16 Okt 2026
Achmad Sufyan Wahyudi, M.Pd/ Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Jebakan Penerbitan Nakal dan Mengapa Penulis Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Mesin Cetak

Kamis, 15 Okt 2026
Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
menkominfo johnny

Terima Kunjungan Duta Besar Inggris, Menkominfo Bahas Kerja Sama SATRIA-2

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.