Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu Terganjal Surat Somasi Pedagang

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2021 4:45 pm
in Berita
Pedagang di Pasar Besar Kota Batu

Sejumlah pedagang di Unit I-II Pasar Besar Kota Batu mulai mengemasi barang dagangannya di bangunan lama. Pedagang ditarget sudah harus pindah per 28 Desember 2021. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pelaksanaan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu ternyata mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Hal ini dibuktikan dari adanya surat somasi yang mengatasnamakan pedagang lewat Kuasa Hukum bernama M.S Alhaidary. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah dimana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.

”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan. dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan diatasnya juga milik Pemkot Batu.

Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.

Menurut dia, tindakan tersebut dikatakan melanggar hukum dan bahkan termasuk kategori pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM). Sebab itulah surat somasi ini muncul dan meminta pembongkaran agar ditunda dulu sampai ada kejelasan atas hak-hak para pedagang.

”Kami harap pembangunan dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada gejolak yang berkepanjangan dan merugikan para pedagang,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori mengaku masih akan mempelajari surat somasi tersebut untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan,” ujarnya singkat.

Terpisah, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang ikut turun langsung dalam proses pembongkaran tahap awal pasar yang berusia 37 tahun tersebut pada Minggu (26/12/2021) kemarin mengaku heran jika ternyata ada penolakan.

Namun, saat dirinya terjun itu, tidak didapati adanya penolakan seperti kabar beredar. ”Kekhawatiran terhadap rumor yang selama ini beredar ternyata tidak terbukti. Saya tidak melihat adanya keberatan dari pedagang pindah ke tempat relokasi,” ujar dia.

Dewanti mengimbau OPD terkait bisa memberikan fasilitas terhadap seluruh kebutuhan pedagang. Seperti pemindahan barang-barang ke tempat relokasi misalnya. Dengan begitu, percepatan revitalisasi ini bisa segera terwujud.

Pedagang dijadwalkan sudah bisa menempati tempat relokasi per 25 Desember 2021 ini dan mulai mengosongkan pasar lama. Namun, hingga saat ini banyak pedagang belum menempati tempat relokasi ini.

”Tapi setelah saya tanyai pedagang tadi ternyata alasan mereka belum pindah karena masih siap-siap, mereka masih mengemas barang-barangnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, proses pembongkaran pasar ini mulai dilakukan karena pemenang tender revitalisasi pasar induk di Kota Batu ini sudah didapat. Pemenangnya adalah PT Sasmito asal Surabaya dengan nilai proyek sekitar Rp 154,9 miliar dengan masa kontrak 16 bulan.

Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono bilang jika pembongkaran pada hari ini dimulai di Unit 4. Selanjutnya, dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan sesuai kelancaran.

”Dalam pembongkaran ini juga kami fasilitasi 25 unit mobil dari kami, untuk membantu pedagang memindahkan barang bawaannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, proyek revitalisasi ini menjadi salah satu program dalam RPJMD kepala daerah periode 2017-2022. Total anggaran telah disiapkan dari Kementerian PUPR senilai Rp200 miliar dengan masa kontrak 16 bulan per 28 Desember 2021.

Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko

Tags: Dewanti RumpokoHeadlinePasar Besar Kota Batupedagang pasar kota baturevitalisasi pasar besar kota batu

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Kasat Reskrim memberikan keterangan terkait pengeroyokan

Korban Pengeroyokan di Jalan Merbabu Kota Malang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.