BATU – Pelaksanaan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu ternyata mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Hal ini dibuktikan dari adanya surat somasi yang mengatasnamakan pedagang lewat Kuasa Hukum bernama M.S Alhaidary. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.
Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah dimana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.
”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan. dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.
Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan diatasnya juga milik Pemkot Batu.
Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.
”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.
Menurut dia, tindakan tersebut dikatakan melanggar hukum dan bahkan termasuk kategori pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM). Sebab itulah surat somasi ini muncul dan meminta pembongkaran agar ditunda dulu sampai ada kejelasan atas hak-hak para pedagang.
”Kami harap pembangunan dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada gejolak yang berkepanjangan dan merugikan para pedagang,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori mengaku masih akan mempelajari surat somasi tersebut untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan,” ujarnya singkat.
Terpisah, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang ikut turun langsung dalam proses pembongkaran tahap awal pasar yang berusia 37 tahun tersebut pada Minggu (26/12/2021) kemarin mengaku heran jika ternyata ada penolakan.
Namun, saat dirinya terjun itu, tidak didapati adanya penolakan seperti kabar beredar. ”Kekhawatiran terhadap rumor yang selama ini beredar ternyata tidak terbukti. Saya tidak melihat adanya keberatan dari pedagang pindah ke tempat relokasi,” ujar dia.
Dewanti mengimbau OPD terkait bisa memberikan fasilitas terhadap seluruh kebutuhan pedagang. Seperti pemindahan barang-barang ke tempat relokasi misalnya. Dengan begitu, percepatan revitalisasi ini bisa segera terwujud.
Pedagang dijadwalkan sudah bisa menempati tempat relokasi per 25 Desember 2021 ini dan mulai mengosongkan pasar lama. Namun, hingga saat ini banyak pedagang belum menempati tempat relokasi ini.
”Tapi setelah saya tanyai pedagang tadi ternyata alasan mereka belum pindah karena masih siap-siap, mereka masih mengemas barang-barangnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, proses pembongkaran pasar ini mulai dilakukan karena pemenang tender revitalisasi pasar induk di Kota Batu ini sudah didapat. Pemenangnya adalah PT Sasmito asal Surabaya dengan nilai proyek sekitar Rp 154,9 miliar dengan masa kontrak 16 bulan.
Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono bilang jika pembongkaran pada hari ini dimulai di Unit 4. Selanjutnya, dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan sesuai kelancaran.
”Dalam pembongkaran ini juga kami fasilitasi 25 unit mobil dari kami, untuk membantu pedagang memindahkan barang bawaannya,” tambahnya.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi ini menjadi salah satu program dalam RPJMD kepala daerah periode 2017-2022. Total anggaran telah disiapkan dari Kementerian PUPR senilai Rp200 miliar dengan masa kontrak 16 bulan per 28 Desember 2021.
Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko