Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Revisi Permendag Nomor 50, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi, Tidak Transaksi

Redaksi by Redaksi
September 25, 2023 7:25 pm
in Bisnis
Wisata - Tempat Wisata, Hotel dan Resto di Kota Batu Diskon 22 Persen Selama Oktober 2023

Menteri Zulkifli Hasan jelaskan revisi Permendag terkait pelarangan transaksi di social commerce (foto/Tangkapan Layar KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Social commerce tidak akan diperbolehkan lagi melakukan transaksi elektronik, kecuali hanya dalam bentuk promosi produk maupun jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani sore ini (25/9/2023).

Zulhas yang juga ditemani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Teten Masduki menjelaskan bahwa Peraturan yang mengatur Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya telah dibahas berbulan-bulan hingga akhirnya dibahas bersama sejumlah Menteri dan Presiden Jokowi.

READ ALSO

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

“Temanya pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi social commerce. Pulang ini Revisi Permendag No. 50 tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama pak Teten,” ungkapnya didepan awak media.

Ia menyebutkan bahwa ke depan, aturan tentang social commerce akan bersifat sama dengan platform digital lainnya yang hanya digunakan sebagai sarana promosi.

“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung. Dia hanya boleh untuk promosi. Seperti tv. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Revisi Permendag No. 50 ini tak lepas dari maraknya kemunculan platform social media yang memberi layanan transaksi dari live online shop. Fenomena ini kemudian mempengaruhi omzet para pedagang tradisional. Salah satunya seperti yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang, dimana para pedagang baju menjerit karena omzet menurun drastis.

Zulhas mengungkapkan bahwa Pemerintah tak ingin semua hal yang berkaitan dengan transaksi digital dikuasai platform.

Baca Juga: Marak Live Online Shop, Pedagang Baju Pasar Besar Kota Malang Menjerit Sepi Pembeli

“Kedua, ini harus harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Ketua Umum PAN ini.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan memberlakukan positive list, dimana brand atau Perusahaan dalam daftar tersebut yang diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menurutnya, barang-barang produk luar negeri harus diperlakukan sama dengan produk domestik dalam negeri.

“Ya kalo makanan ada sertifikat halal, kalo beauty harus ada BPOM nya, kemudian kalo dia barang elektronik juga ada standarnya,” pungkas Zulhas usai rapat membahas Nasib social commerce di Indonesia.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko

Tags: Permendag no 50Revisi Permendag 50social commerce

Related Posts

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
PJ Wali Kota Malang

Hari Pertama, Pj Wali Kota Malang Langsung Tancap Gas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.