Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Revisi Permendag Nomor 50, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi, Tidak Transaksi

Redaksi by Redaksi
September 25, 2023 7:25 pm
in Bisnis
Menteri Zulkifli Hasan jelaskan revisi Permendag terkait pelarangan transaksi di social commerce (foto/Tangkapan Layar KompasTV)

Menteri Zulkifli Hasan jelaskan revisi Permendag terkait pelarangan transaksi di social commerce (foto/Tangkapan Layar KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Social commerce tidak akan diperbolehkan lagi melakukan transaksi elektronik, kecuali hanya dalam bentuk promosi produk maupun jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani sore ini (25/9/2023).

Zulhas yang juga ditemani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Teten Masduki menjelaskan bahwa Peraturan yang mengatur Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya telah dibahas berbulan-bulan hingga akhirnya dibahas bersama sejumlah Menteri dan Presiden Jokowi.

READ ALSO

7 Ide Bisnis Kreatif untuk Anak Muda, Bisa Dimulai dari Hobi dan Skill yang Dimiliki

Dari Steam hingga Anime Jepang, 5 Studio Kreatif Asal Malang yang Mendunia

“Temanya pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi social commerce. Pulang ini Revisi Permendag No. 50 tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama pak Teten,” ungkapnya didepan awak media.

Ia menyebutkan bahwa ke depan, aturan tentang social commerce akan bersifat sama dengan platform digital lainnya yang hanya digunakan sebagai sarana promosi.

“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung. Dia hanya boleh untuk promosi. Seperti tv. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Revisi Permendag No. 50 ini tak lepas dari maraknya kemunculan platform social media yang memberi layanan transaksi dari live online shop. Fenomena ini kemudian mempengaruhi omzet para pedagang tradisional. Salah satunya seperti yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang, dimana para pedagang baju menjerit karena omzet menurun drastis.

Zulhas mengungkapkan bahwa Pemerintah tak ingin semua hal yang berkaitan dengan transaksi digital dikuasai platform.

Baca Juga: Marak Live Online Shop, Pedagang Baju Pasar Besar Kota Malang Menjerit Sepi Pembeli

“Kedua, ini harus harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Ketua Umum PAN ini.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan memberlakukan positive list, dimana brand atau Perusahaan dalam daftar tersebut yang diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menurutnya, barang-barang produk luar negeri harus diperlakukan sama dengan produk domestik dalam negeri.

“Ya kalo makanan ada sertifikat halal, kalo beauty harus ada BPOM nya, kemudian kalo dia barang elektronik juga ada standarnya,” pungkas Zulhas usai rapat membahas Nasib social commerce di Indonesia.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko

Tags: Permendag no 50Revisi Permendag 50social commerce

Related Posts

Ilustrasi content creator yang sedang membuat konten promosi UMKM. (Foto: Pexels)
Bisnis

7 Ide Bisnis Kreatif untuk Anak Muda, Bisa Dimulai dari Hobi dan Skill yang Dimiliki

Senin, 1 Jun 2026
Faerie Afterlight, Salah Satu Karya Studio Game Asal Malang yang Mendunia (Foto: Pinterest)
Bisnis

Dari Steam hingga Anime Jepang, 5 Studio Kreatif Asal Malang yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026
CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Next Post
PJ Wali Kota Malang

Hari Pertama, Pj Wali Kota Malang Langsung Tancap Gas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.