Malang, tugumalang.id – Social commerce tidak akan diperbolehkan lagi melakukan transaksi elektronik, kecuali hanya dalam bentuk promosi produk maupun jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani sore ini (25/9/2023).
Zulhas yang juga ditemani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Teten Masduki menjelaskan bahwa Peraturan yang mengatur Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya telah dibahas berbulan-bulan hingga akhirnya dibahas bersama sejumlah Menteri dan Presiden Jokowi.
“Temanya pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi social commerce. Pulang ini Revisi Permendag No. 50 tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama pak Teten,” ungkapnya didepan awak media.
Ia menyebutkan bahwa ke depan, aturan tentang social commerce akan bersifat sama dengan platform digital lainnya yang hanya digunakan sebagai sarana promosi.
“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung. Dia hanya boleh untuk promosi. Seperti tv. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Revisi Permendag No. 50 ini tak lepas dari maraknya kemunculan platform social media yang memberi layanan transaksi dari live online shop. Fenomena ini kemudian mempengaruhi omzet para pedagang tradisional. Salah satunya seperti yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang, dimana para pedagang baju menjerit karena omzet menurun drastis.
Zulhas mengungkapkan bahwa Pemerintah tak ingin semua hal yang berkaitan dengan transaksi digital dikuasai platform.
Baca Juga: Marak Live Online Shop, Pedagang Baju Pasar Besar Kota Malang Menjerit Sepi Pembeli
“Kedua, ini harus harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Ketua Umum PAN ini.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan memberlakukan positive list, dimana brand atau Perusahaan dalam daftar tersebut yang diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menurutnya, barang-barang produk luar negeri harus diperlakukan sama dengan produk domestik dalam negeri.
“Ya kalo makanan ada sertifikat halal, kalo beauty harus ada BPOM nya, kemudian kalo dia barang elektronik juga ada standarnya,” pungkas Zulhas usai rapat membahas Nasib social commerce di Indonesia.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko