Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Revisi Permendag Nomor 50, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi, Tidak Transaksi

Redaksi by Redaksi
September 25, 2023 7:25 pm
in Bisnis
Wisata - Tempat Wisata, Hotel dan Resto di Kota Batu Diskon 22 Persen Selama Oktober 2023

Menteri Zulkifli Hasan jelaskan revisi Permendag terkait pelarangan transaksi di social commerce (foto/Tangkapan Layar KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Social commerce tidak akan diperbolehkan lagi melakukan transaksi elektronik, kecuali hanya dalam bentuk promosi produk maupun jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani sore ini (25/9/2023).

Zulhas yang juga ditemani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Teten Masduki menjelaskan bahwa Peraturan yang mengatur Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya telah dibahas berbulan-bulan hingga akhirnya dibahas bersama sejumlah Menteri dan Presiden Jokowi.

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

“Temanya pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi social commerce. Pulang ini Revisi Permendag No. 50 tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama pak Teten,” ungkapnya didepan awak media.

Ia menyebutkan bahwa ke depan, aturan tentang social commerce akan bersifat sama dengan platform digital lainnya yang hanya digunakan sebagai sarana promosi.

“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung. Dia hanya boleh untuk promosi. Seperti tv. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Revisi Permendag No. 50 ini tak lepas dari maraknya kemunculan platform social media yang memberi layanan transaksi dari live online shop. Fenomena ini kemudian mempengaruhi omzet para pedagang tradisional. Salah satunya seperti yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang, dimana para pedagang baju menjerit karena omzet menurun drastis.

Zulhas mengungkapkan bahwa Pemerintah tak ingin semua hal yang berkaitan dengan transaksi digital dikuasai platform.

Baca Juga: Marak Live Online Shop, Pedagang Baju Pasar Besar Kota Malang Menjerit Sepi Pembeli

“Kedua, ini harus harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Ketua Umum PAN ini.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan memberlakukan positive list, dimana brand atau Perusahaan dalam daftar tersebut yang diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menurutnya, barang-barang produk luar negeri harus diperlakukan sama dengan produk domestik dalam negeri.

“Ya kalo makanan ada sertifikat halal, kalo beauty harus ada BPOM nya, kemudian kalo dia barang elektronik juga ada standarnya,” pungkas Zulhas usai rapat membahas Nasib social commerce di Indonesia.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko

Tags: Permendag no 50Revisi Permendag 50social commerce

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
PJ Wali Kota Malang

Hari Pertama, Pj Wali Kota Malang Langsung Tancap Gas

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.