MALANG, Tugumalang.id – Pilkada Kabupaten Malang 2024 tidak ada diikuti pasangan calon independen. Pasalnya, tidak ada Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang yang menyerahkan dokumen syarat dukungan di KPU Kabupaten Malang hingga waktu yang sudah ditetapkan.
Bacabup dan Bacawabup yang maju melalui jalur independen diminta untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024. Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59, tidak ada Bacabup dan Bacawabup yang menyerahkan dokumen tersebut ke KPU Kabupaten Malang.
“Tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahardika Marhaendra Pramudya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Diiringi Bantengan, Sanusi Resmi Daftar Bacabup Malang Melalui PDI Perjuangan
Seseorang yang hendak maju sebagai Bacabup dan Bacawabup Malang di Pilkada 2024 harus mendapatkan dukungan dari 133.522 warga Kabupaten Malang. Dukungan tersebut harus tersebar di 17 kecamatan atau 52 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
“Satu orang hanya bisa memberikan dukungan ke satu bacalon saja,” ujar pria yang akrab disapa Dika tersebut.
Pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko maju sebagai Cabup dan Cawabup Malang independen. Mereka berhasil mendapatkan dukungan sesuai persyaratan yang diminta kala itu.
Baca Juga: KPU Pastikan Bursa Pilkada Kota Batu 2024 Tak Diramaikan Calon Independen
“Tahun lalu (Pilkada 2020) ada satu bacalon sudah memenuhi secara jumlah bahkan lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan,” papar Dika.
Pada Pilkada 2024, Heri Cahyono kembali mendaftar sebagai calon kepala daerah independen di Kota Malang. Ia telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Kota Malang bersama Rizky Boncell pada Minggu (12/5/2024).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko