Kota Batu, Tugumalang.id – Keberadaan calon Wali Kota dari jalur independen atau tanpa partai di Pilkada Kota Batu 2024 dipastikan tidak ada. Hal ini ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Sebelumnya, KPU Kota Batu juga menengarai ada 2 nama calon yang akan maju mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Namun belakangan diketahui, kedua nama itu tak juga terdaftar di sistem KPU.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menuturkan hingga batas waktu penyerahan bukti dukungan 10 persen dari total DPT pada 12 Mei, tidak didapati ada satu pun sosok yang muncul. Meski begitu, ia mengungkapkan pada malam terakhir itu ada sosok yang diantar pendukungnya ke kantor KPU.
”Namun mereka datang untuk bertanya mekanisme pencalonan lewat jalur independen. Tapi setelah kami cek di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), namanya tidak ada,” beber Marlina, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: 8 Sosok Calon Wali Kota Potensial di Pilkada Kota Batu 2024
Padahal, pendaftaran dan verifikasi dukungan nama calon independen secara online di Silonkada ini bersifat wajib. Artinya, jika hingga batas waktu pendaftaran, nama mereka tidak tertera, maka pihak KPU tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.
”Pendaftaran dan verifikasinya hanya lewat online, kami tidak menerima bukti dukungan itu secara fisik. Ini sudah ada aturannya di surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024,” terangnya.
”Jadi kalau nama calon ini tidak terakses di Silonkada, maka bisa disimpulkan tidak ada calon independen yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Kota Batu,” tuturnya.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen ini minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, persebaran dukungan minimal datang dari 2 kecamatan. Sementara di Kota Batu sendiri terdapat 3 kecamatan yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo. Begitu juga enetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jika mengacu pada Pemilu 2024, total ada sebanyak 164.516 pemilih. Sementara untuk DPT Pilkada 2024 masih akan menunggu pemutakhiran data. ”Artinya, jumlah dukungan segitu minimal tersebar di 2 kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.
Baca Juga: Syarat Calon Independen Pilkada Kota Batu 2024 Minimal Punya 16.452 Suara
Selain calon independen, ada juga isu beredar terkait majunya sosok anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 kemarin berniat maju di kontestasi Pilkada 2024. Marlina menerangkan hal itu diperbolehkan. Hanya saja, konsekuensinya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan legislatifnya.
Kendati begitu, konsekuensi itu bisa berubah jika ada perubahan aturan dari KPU RI. Terlepas dari itu, sejauh ini belum ada perubahan regulasi sehingga syarat maju bagi caleg terpilih masih mengacu pada regulasi lama.
“Sesuai regulasinya ya harus mundur. Untuk batas waktu pengunduran diri sebelum masa pencalonan nanti sekitar Agustus 2024 nanti,” terangnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko