Kota Batu, Tugumalang.id – KPU Kota Batu menetapkan syarat dukungan terhadap bakal calon Wali Kota Batu independen pada Pilkada 2024 minimal punya 16.452 suara. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda siapa sosok yang maju di Pilkada 2024 secara perseorangan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina. Syarat ini sendiri sudah ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.
Baca Juga: Menuju Pilkada Kota Batu 2024, KPU MulaI Buka Help Desk Tim Pemantau Pilkada
”Berdasarkan SK KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 syarat minimal dukungan paslon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang,” terang Marlina, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, persebaran dukungan minimal datang dari 2 kecamatan. Sementara di Kota Batu sendiri terdapat 3 kecamatan yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo. Begitu juga penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Calon Wali Kota
Jika mengacu pada Pemilu 2024, total ada sebanyak 164.516 pemilih. Sementara untuk DPT Pilkada 2024 masih akan menunggu pemutakhiran data. ”Artinya, jumlah dukungan segitu minimal tersebar di 2 kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko