MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengukuhkan 728 personil yang akan bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di tingkat RW (Rukun Warga). Mereka tersebar di 1.168 RW yang ada di 30 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Malang.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang, pada Rabu (17/5/2023).
Adanya polisi RW ini tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa atau kelurahan. Kholis mengatakan, polisi RW justru akan menjadi penguat dan bisa memberikan respon lebih cepat kepada masyarakat.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
“Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW,” ujar Kholis.
Menurutnya, keberadaan polisi RW bisa meningkatkan intensitas komunikasi Polri dengan masyarakat. Kepolisian bisa berkolaborasi, duduk bersama, dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
“Polisi RW juga berperan untuk mencegah kejahatan dan kriminal ataupun juga bagaimana dalam satu RW bisa mengembangkan inovasi-inovasi yang ada di masyarakat,” imbuh Kholis.
Baca Juga: Ketua KNPI Kabupaten Malang Apresiasi Kinerja Polres Malang Amankan Mudik Lebaran 2023
Penempatan polisi RW dimaksimalkan di beberapa kecamatan, seperti Kepanjen, Dau, Singosari, dan Pakis. Di kecamatan-kecamatan tersebut, jumlah personil polisi RW memenuhi 100 persen kebutuhan. Sementara di wilayah lain masih terpenuhi sekitar 40 persen.
Kholis berharap, saat bertugas, polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. “Mari kita laksanakan bersama tugas polisi RW guna menujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Malang,” tutupnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A