Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2023 1:02 pm
in Peristiwa
Tilang manual Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Malang. Terlebih, Polresta Malang Kota juga telah mendapat arahan dari Polda Jatim melalui Surat Telegram No.599/V/2023 tentang penerapan kembali tilang manual.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tilang manual kembali diterapkan karena sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa menjangkau seluruh wilayah.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Jadi alasannya tilang elektronik atau ETLE itu tidak bisa mencover seluruh wilayah yang ada di jajaran, termasuk Kota Malang,” ucapnya, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, tilang manual kembali dilakukan karena kedisiplinan pengguna jalan mulai menurun hingga peningkatan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp5 Miliar untuk Pengadaan Kamera Tilang Elektronik

Bahkan menurutnya, pelanggar lalu lintas berani melakukan balap liar dan mengenakan knalpot brong di depan Polresta Malang Kota. Untuk itu, pelanggar lalu lintas yang menggangu ketertiban dan membahayakan pengendara lain akan menjadi prioritas penindakan.

Meski tilang manual kembali diberlakukan, pihaknya juga tetap akan mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.

“Yang patut kita perhatikan adalah menghindari dulu pelaksanaan razia razia yang hanya sekedar menjebak pelanggar lalu lintas,” tuturnya.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa petugas yang berhak melakukan tilang manual adalah petugas yang telah bersertifikasi.

BACA JUGA: Polres Malang Berlakukan Tilang Elektronik

Pihaknya juga menegaskan bahwa petugas tilang manual dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar lalu lintas yang ditindak. Untuk itu, pelanggar lalu lintas disarankan untuk melakukan proses tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga minta bantuan pada masyarakat, apabila penindakan tilang manual ini dilakukan dan menyalahi kewenangan, melakukan pungli, ada arogansi, mohon dilaporkan kepada kami. Saya akan proses petugasnya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: EtlePOlda JatimPolresta Malang Kotatilang manual

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
mahasiswa baru

7 Hal Ini Wajib Disiapkan Saat Jadi Mahasiswa Baru

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.