Malang, Tugumalang.id – Persoalan Pasar Induk Gadang Kota Malang tak hanya menyangkut relokasi pedagang. DPRD Kota Malang mengingatkan risiko audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pemanfaatan lahan aset pemerintah di pasar itu tak segera dilengkapi dasar hukum dan skema kerja sama yang jelas.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan, tempat relokasi Pasar Gadang didirikan di atas lahan aset Pemkot Malang dan sebagian lahan yang disewa Pemkot Malang. Ribuan pedagang kemudian melakukan relokasi dan membangun lapak secara swadaya. Sebagian di antaranya berupa bangunan permanen.
Pembangunan gedung Pasar Gadang sendiri belum memiliki kejelasan dalam peta penataan pasar tersebut. Persoalan itu, menurutnya, menjadi penting ketika aktivitas pasar di tempat relokasi berlangsung dalam jangka panjang. Sementara, kepastian hukum atau perjanjian kerja sama dalam penggunaan tempat relokasi itu belum ada.
“Kalau tak ada perjanjian kerja sama, dampaknya ketika nanti ada permasalahan hukum ataupun ada audit, itu juga berisiko. Pasti dari BPK akan mempertanyakan,” ucapnya, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, pemanfaatan aset milik Pemkot Malang tidak semestinya berjalan tanpa ikatan yang jelas. Bentuk kerja sama, durasi pemanfaatan, tanggung jawab pemeliharaan, hingga pengelolaan aset harus memiliki dasar hukum.
Baca juga: Wali Kota Malang Pastikan Inspektorat Dampingi Legalitas Lahan Relokasi Pasar Gadang
Hingga saat ini, DPRD Kota Malang menurutnya belum mengetahui secara pasti rencana pengelolaan tempat relokasi Pasar Gadang. Trio menyebut pihaknya sudah meminta kejelasan dari Pemkot Malang, tetapi belum mendapat jawaban resmi.
“Bangunan di atas aset pemerintah itu harus ada ikatan kerja samanya. Nah ini kami belum tahu, apakah ini nanti dihibahkan ke pemerintah atau bagaimana. Karena sampai saat ini pun kami di DPRD selalu meminta tapi kan belum pernah ada,” ungkapnya.
Ia sempat mengapresiasi langkah Pemkot Malang dalam menata Pasar Gadang melalui skema swadaya pedagang. Terlebih, penataan tersebut juga mendapatkan dukungan APBN lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan jalan kembar Pasar Gadang.
Kini, pihaknya meminta Pemkot Malang tidak sekadar menyelesaikan persoalan fisik pasar dan relokasi pedagang. Status hukum aset dan pola pengelolaan setelah pasar berjalan harus dipastikan agar tidak menimbulkan masalah administratif maupun hukum di kemudian hari.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang
Trio juga menyoroti lahan di tempat relokasi yang berstatus sewa. Jika masa sewa berakhir, pemerintah harus memiliki kejelasan mengenai keberlanjutan pemanfaatan lahan dan status bangunan yang dibangun menggunakan dana para pedagang.
“Kalau tanahnya sifatnya sewa, berarti ada batas waktu. Misalnya tiga tahun. Terus selanjutnya bagaimana? Sewanya habis, tapi bangunannya sudah dibangun oleh pedagang yang tentu dengan biaya tak sedikit,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Malang menurutnya perlu segera memperjelas skema kerja sama secara menyeluruh. Trio berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi temuan dalam pemeriksaan. Baginya, kepastian legalitas penting untuk melindungi pemerintah, pedagang maupun pihak yang nantinya diberi kewenangan mengelola kawasan Pasar Gadang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































