Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Raperda Insentif Investasi Kota Batu: Investor Wajib Serap 60 Persen Tenaga Lokal

Redaksi by Redaksi
Oktober 22, 2025 6:31 pm
in Pemerintahan
Investasi Kota Batu

Perancangan Raperda Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi di DPRD Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah dan DPRD Kota Batu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini direncanakan akan dilengkapi dengan aturan investor wajib menyerap 60 persen tenaga lokal.

Wali Kota Batu, Nurochman ingin memastikan bahwa setiap rupiah investasi yang masuk ke Kota Wisata ini juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, investor akan dapat kemudahan, tapi wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total kebutuhan tenaga.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis. Tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Cak Nur, Rabu (22/10/2025).

Cak Nur menegaskan komitmen ini penting dimiliki oleh investor agar geliat investasi tak hanya dinikmati pemilik modal. Ia ingin Kota Batu menjadi ruang ekonomi yang adil.

“Kalau pengusaha masih nakal, tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup saja. Tapi kalau patuh, punya komitmen memberdayakan warga Kota Batu, tentu kami beri kemudahan. Jadi, kalau mau investasi di sini, jangan cuma bawa uang. Bawa juga manfaat untuk warga,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Sebut Daya Tarik Investasi Kota Batu Melemah, Pemkot Klaim Justru Naik Dua Kali Lipat

Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subiyanto turut sepakat dengan spirit yang dibawa dari Raperda ini. Investasi, kata dia, memang menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap harus diarahkan.

“Investasi bukan sekadar masuk, tapi harus memberi dampak. Lapangan kerja terbuka, kesejahteraan naik. Itu baru investasi yang sehat,” kata Biyanto.

Ia memastikan, DPRD bersama pemerintah telah mengkaji secara mendalam Raperda ini. Uji publik yang telah digelar sebelumnya juga menjadi wadah aspiratif agar regulasi yang lahir tidak hanya berpihak pada investor, tapi juga menjaga kepentingan masyarakat.

“Raperda ini jadi ruang dialog terbuka dan partisipatif. Kita ingin investasi di Batu berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sujono Djonet menambahkan, bahwa aturan baru ini tak hanya memberi kemudahan bagi investor, tapi juga memperbaiki citra birokrasi Kota Batu yang selama ini dikenal lamban dan berlapis-lapis.

“Selama ini perizinan dianggap bulet, berbelit, tidak pasti. Raperda ini justru akan menegaskan kepastian dan kemudahan. Kalau semua sudah taat, pemerintah akan memberi bonus berupa insentif investasi,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Batu Dorong Investasi Ramah Lingkungan, Lahan Tersisa Hanya 40 Persen

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan Tim Verifikasi Investasi langsung di bawah Wali Kota. Tim ini akan memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya terpisah-pisah di berbagai dinas.

“Dengan tim verifikasi ini, semua bisa diproses cepat, transparan dan terukur. Jadi, tak ada lagi alasan investor menyalahi izin,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan disahkan bulan depan, sehingga mulai 2026 seluruh investasi di Kota Batu memiliki arah yang lebih jelas, berizin, beretika dan berpihak pada warga.

Pemerintah juga memastikan tidak akan segan-segan menindak pengusaha yang “curi start” alias beroperasi tanpa izin resmi. Kasus penertiban reklame dan peringatan bagi beberapa hotel serta tempat wisata beberapa waktu lalu menjadi bukti keseriusan itu.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: DPRD Kota BatuInvestasi di Kota Batukota batupemkot batuRaperda pemberian insentif dan kemudahan investasi

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Beasiswa santri

Pemprov Jatim Gandeng 138 Kampus Penyelenggara Beasiswa Santri, Fokus ke Program STEM

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.