Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ramai Dikeluhkan Masyarakat, Dishub Kota Malang Ganti Speed Trap Karet di Jalan Kahuripan

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 6:42 pm
in Pemerintahan
Penggantian speed trap karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang.

Penggantian speed trap karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang. (Foto/Dishub Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemasangan speed trap menggunakan karet ban di Jalan Kahuripan, Kota Malang, menuai kritikan publik lantaran dinilai membahayakan pengendara. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti karet ban tersebut dengan pita kejut yang sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa karet ban yang digunakan untuk speed trap di Jalan Kahuripan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Jadi itu sudah kami lepas tadi malam dan sudah kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Dishub Kota Malang Buka Suara Soal Rebutan Lahan Parkir di Jalan Kepundung

Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat. Hanya saja, kata Widjaja, masyarakat perlu berkoordinasi atau berkomunikasi dengan Dishub Kota Malang sebelum memasang.

“Untuk speed trap di gang gang yang dipahami masyarakat sebagai polisi tidur, itu boleh boleh saja. Tapi spesifikasinya teknisnya harus sesuai,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 km per jam, bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table.

“Jadi di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan yang kecepatannya maksimal 20 km per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Itu bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table,” tuturnya.

“Itu dipasang untuk di jalan lingkungan. Kalau itu dipasang di jalan arteri, itu membahayakan. Karena jalan arteri dan jalan kampung kecepatannya beda,” imbuhnya.

Baca Juga: Jukir Liar Tarik Parkir Ugal-ugalan, Dishub Kota Malang Beri Tindakan Tegas

Dia mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah peduli untuk mengantisipasi kecelakaan dengan memasang speed trap.

“Tapi kami mengimbau ke masyarakat yang mau masang polisi tidur, speed bump atau speed hub itu agar konsultasi dengan Dishub. Kami terimakasih ke masyarakat secara swadaya memasang polisi tidur. Tapi jangan sampai itu justru menimbulkan masalah baru,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdishub kota malangSpeed Trap Karet

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Petugas mendatangi parkir dan kopian yang ada di pinggir Sungai Brantas bawah Jembatan Tunggulmas, Kota Malang.

Dinilai Beresiko Tinggi, Dishub Kota Malang Datangi Parkir dan Kopian Bawah Jembatan Tunggulmas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.