Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ramai Dikeluhkan Masyarakat, Dishub Kota Malang Ganti Speed Trap Karet di Jalan Kahuripan

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 6:42 pm
in Pemerintahan
Penggantian speed trap karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang.

Penggantian speed trap karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang. (Foto/Dishub Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemasangan speed trap menggunakan karet ban di Jalan Kahuripan, Kota Malang, menuai kritikan publik lantaran dinilai membahayakan pengendara. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti karet ban tersebut dengan pita kejut yang sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa karet ban yang digunakan untuk speed trap di Jalan Kahuripan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

“Jadi itu sudah kami lepas tadi malam dan sudah kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Dishub Kota Malang Buka Suara Soal Rebutan Lahan Parkir di Jalan Kepundung

Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat. Hanya saja, kata Widjaja, masyarakat perlu berkoordinasi atau berkomunikasi dengan Dishub Kota Malang sebelum memasang.

“Untuk speed trap di gang gang yang dipahami masyarakat sebagai polisi tidur, itu boleh boleh saja. Tapi spesifikasinya teknisnya harus sesuai,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 km per jam, bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table.

“Jadi di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan yang kecepatannya maksimal 20 km per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Itu bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table,” tuturnya.

“Itu dipasang untuk di jalan lingkungan. Kalau itu dipasang di jalan arteri, itu membahayakan. Karena jalan arteri dan jalan kampung kecepatannya beda,” imbuhnya.

Baca Juga: Jukir Liar Tarik Parkir Ugal-ugalan, Dishub Kota Malang Beri Tindakan Tegas

Dia mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah peduli untuk mengantisipasi kecelakaan dengan memasang speed trap.

“Tapi kami mengimbau ke masyarakat yang mau masang polisi tidur, speed bump atau speed hub itu agar konsultasi dengan Dishub. Kami terimakasih ke masyarakat secara swadaya memasang polisi tidur. Tapi jangan sampai itu justru menimbulkan masalah baru,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdishub kota malangSpeed Trap Karet

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Petugas mendatangi parkir dan kopian yang ada di pinggir Sungai Brantas bawah Jembatan Tunggulmas, Kota Malang.

Dinilai Beresiko Tinggi, Dishub Kota Malang Datangi Parkir dan Kopian Bawah Jembatan Tunggulmas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.