Tugumalang.id – Pemasangan speed trap menggunakan karet ban di Jalan Kahuripan, Kota Malang, menuai kritikan publik lantaran dinilai membahayakan pengendara. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti karet ban tersebut dengan pita kejut yang sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa karet ban yang digunakan untuk speed trap di Jalan Kahuripan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.
“Jadi itu sudah kami lepas tadi malam dan sudah kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Dishub Kota Malang Buka Suara Soal Rebutan Lahan Parkir di Jalan Kepundung
Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat. Hanya saja, kata Widjaja, masyarakat perlu berkoordinasi atau berkomunikasi dengan Dishub Kota Malang sebelum memasang.
“Untuk speed trap di gang gang yang dipahami masyarakat sebagai polisi tidur, itu boleh boleh saja. Tapi spesifikasinya teknisnya harus sesuai,” ujarnya.
Dia mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 km per jam, bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table.
“Jadi di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan yang kecepatannya maksimal 20 km per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Itu bisa menggunakan speed bump, speed hub atau speed table,” tuturnya.
“Itu dipasang untuk di jalan lingkungan. Kalau itu dipasang di jalan arteri, itu membahayakan. Karena jalan arteri dan jalan kampung kecepatannya beda,” imbuhnya.
Baca Juga: Jukir Liar Tarik Parkir Ugal-ugalan, Dishub Kota Malang Beri Tindakan Tegas
Dia mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah peduli untuk mengantisipasi kecelakaan dengan memasang speed trap.
“Tapi kami mengimbau ke masyarakat yang mau masang polisi tidur, speed bump atau speed hub itu agar konsultasi dengan Dishub. Kami terimakasih ke masyarakat secara swadaya memasang polisi tidur. Tapi jangan sampai itu justru menimbulkan masalah baru,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A