Tugumalang.id – Dugaan rebutan lahan parkir di wilayah Jalan Kepundung, Kota Malang, Jawa Timur, hingga mengakibatkan warga sekitar terluka parah pada Minggu (30/7/2023) menjadi viral di media sosial.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan bahwa jukir dilarang memungut uang parkir di area tersebut karena bukan parkir resmi.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan operasi penertiban parkir di tempat itu. Hasilnya, semua jukir di parkir tepi jalan itu dilarang memungut uang parkir.
Baca Juga: Warga Kota Malang Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Orang Diduga Rebutan Lahan Parkir
“Di Kepundung itu, Juni 2023 kami sudah lakukan operasi penertertiban parkir. Kami temukan di situ ada 3 tempat usaha kafe, kami kaget parkirnya (tepi jalan) kok padet. Saat itu kami hentikan. Kami minta parkir di situ tidak boleh dipungut karena tidak resmi,” ucapnya Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, setiap pendirian usaha harus memperhatikan penyediaan area parkir agar tak menggangu jalan umum. Adapun syarat pemanfaatan area parkir tepi jalan, kata Widjaja, harus mendapat persetujuan dari pihak pemilik usaha dan rekomendasi dari Dishub Kota Malang.
“Tentu itu bukan masalah parkir saja tapi juga masalah pendirian usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Batu Tak Pernah Tembus Target Sejak 2016
Widjaja menegaskan bahwa area parkir di Jalan Kepundung tersebut merupakan parkir yang tidak resmi alias ilegal. Pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin penggunaan area parkir tepi jalan di tempat tersebut.
“Jadi kami tidak memperbolehkan masyarakat dipungut uang parkir di situ. Sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin,” jelasnya.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir di Kota Malang. Salah satu isinya yakni untuk menata perparkiran di Kota Malang.
“Parkir itu pekerjaan menggiurkan, pekerjaan yang tak membutuhkan kompetensi tapi menghasilkan. Makanya ini harus kami tata secara profesional,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A