Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mendatangi parkiran dan tempat kopian yang terletak di pinggir Sungai Brantas bawah Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, pada Selasa (29/8/2023). Pasalnya, keberadaan parkiran dan kopian itu dinilai berbahaya atau beresiko tinggi.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pihaknya menindak tempat parkir yang dikeluhkan masyarakat lantaran menarik tarif parkir melebihi ketentuan yakni sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor.
Baca Juga: Revolusi Tata Kelola Parkir di Era Wali Kota Malang Sutiaji
Saat melakukan penindakan itu, pihaknya juga menemui sejumlah pedagang yang berjualan di tempat terlarang yakni di bawah jembatan. Hal itu menurutnya berbahaya, terlebih ketika musim penghujan tiba.
“Mereka (parkir) mengaku karang taruna, tapi memungut parkir Rp5 ribu per kendaraan, itu tidak sesuai ketentuan. Paling penting lagi, ada yang berdagang di tempat terlarang, di bawah jembatan. Kalau hujan ada resiko banjir,” ungkapnya.
Widjaja mengatakan bahwa pihaknya meminta agar jukir di tempat tersebut menghentikan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Sebab menurutnya, parkir untuk sepeda motor di Kota Malang aturannya hanya Rp2 ribu.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Buka Suara Soal Rebutan Lahan Parkir di Jalan Kepundung
“Tapi masalahnya memang ada pedagang yang berjualan di tempat yang beresiko tinggi,” kata dia.
Hanya saja, kata Widjaja, wewenang penindakan pedagang atau PKL yang ada di bawah jembatan tersebut menurutnya ada di Satpol PP atau Diskopindag Kota Malang.
“Makanya yang kami tindak pertama adalah parkirnya. Tapi selama ada pedagang ada kemungkinan akan terus seperti itu,” kata dia.
Selain menarik tarif tak sesuai ketentuan, kata Widjaja, parkir tersebut juga berada di bawah jembatan atau di sempadan sungai. Hal itu menurutnya juga merupakan tempat terlarang parkir.
“Parkirnya juga ada di bawah jembatan, itu kan sempadan sungai. Kan membahayakan juga itu,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A