Tugumalang.id – Semua warga Kota Malang saat ini sudah terlindungi jaminan kesehatan. Ini berkat peran optimal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ada 95,24 persen warga yang terlindungi jaminan kesehatan sehingga Kota Malang dinyatakan Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menyatakan, syarat meraih UHC yaitu, minimal 95 persen penduduk daerah harus menjadi peserta JKN-KIS. Sejak awal kata dia, Pemkot Malang secara konsisten terus meningkatkan capaian kepesertaan jaminan lesehatan masyarakat.
“Pemkot Malang terus konsisten. Sejumlah strategi kami lakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” terangnya.
Data 95,24 persen tersebut kata Muarif, terhitung per 1 Maret 2021. Salah satu strategi yang dilakukan Pemkot Malang yaitu, inisiatif penjaminan kesehatan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan, otomatis ditanggung Pemkot Malang. Ini sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2020.
“Nah kalau sudah 95 persen, UHC, yang belum terlindungi jaminan kesehatan jadi ikut terlindungi,” jelasnya.
Muarif juga menyebut, sinergitas Pemkot Malang dengan instansi terkait juga menjadi salah satu pendongkrak meningkatkan peserta jaminan kesehatan. Baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispendukcapil dan Ketenagakerjaan, juga BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Malang, drg. Betty Rosmawati menambahkan, Pemkot Malang sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi warganya, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini. Maka dengan capaian UHC tersebut, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
“Untuk pelayanan kesehatan dan pembiayaan, dengan adanya UHC ini, tentunya masyarakat bisa menerima pelayanan kesehatan dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Feny Yusnia
Editor: Fajrus Sidiq