Kota Batu, Tugumalang.id – Polemik penolakan pengeboran sumur atau air bawah tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mendapat respon dari PT Esa Suwardhana Thani (ESA). PT ESA sendiri menyebut kekhawatiran warga atas dampak lingkungan itu telah dikaji secara mendalam dan menjadi perhatian utama perusahaan.
Perwakilan PT ESA, Deddy Febrianto menegaskan bahwa seluruh operasional pemanfaatan air bawah tanah tersebut sepenuhnya legal (berizin, red) dan juga telah memikirkan dampak sosial bagi warga setempat.
Baca juga: Pemkot Malang Siapkan Perda Konservasi Sumber Daya Air, Batasi Pengeboran Sumur Baru
Ia menegaskan kembali bahwa proyek agrowisata ini bukan ‘proyek siluman,” melainkan investasi yang sudah mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) resmi dari Kementerian ESDM melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2023.
“Semua sesuai prosedural. Seluruh perizinan sudah kami tempuh menggunakan konsultan resmi sampai akhirnya memperoleh izin dari pemerintah pusat, termasuk kajian mendalam tentang segala macam dampak ekologisnya,” ujar Deddy.
Selain itu, terkait soal ketidaktahuan pemerintah daerah dalam proses regulasinya, ia menegaskan bahwa memang perizinan air bawah tanah (IPAT) kini ditarik langsung ke tingkat provinsi dan pusat. Artinya, semua penerbitan perizinan mulai AMDAL dan kelayakan lingkungan berlangsung ketat di tingkat pemerintah pusat.
”Terlepas dari itu, kami tetap berkomitmen untuk juga berkontribusi dan ‘kulo nuwun’ pada semua masyarakat di Kota Batu. Kami tetap selalu taat dengan perizinan begitu juga soal etika sosial masyarakat setempat,” tegasnya, Minggu (28/6/2026).
Deddy menegaskan kontribusi sosial PT ESA sejak izi diperoleh juga dipenuhi secara penuh. Sebagai contoh soal realisasi jatah manfaat air sebesar 10 persen, pembuatan embung hingga wilayah resapan juga telah dipenuhi,
Berdasarkan dokumen resmi, batasan kuota pengambilan air PT ESA maksimal hanya diizinkan 25 meter kubik per hari. Secara hitungan, jatah 10 persen untuk warga adalah 2,5 meter kubik. Dalam hal ini, Deddy mengklaim memberikan kuota lebih, yaitu sebesar 3 meter kubik per hari demi kebutuhan masyarakat sekitar.
”Kami telah menyediakan tandon penampung air berkapasitas 5 meter kubik. Selain itu, pemakaian riil harian perusahaan sendiri rata-rata hanya berada di angka 17 meter kubik. Mungkin untuk masa pembangunan ini saja yang butuh lebih dari itu,” ,aya dia.
Selain pembagian air, pihaknya mengaku juga telah memenuhi kewajiban lingkungan sepetti penyediaan sumur resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 hingga komitmen reboisasi hutan dan pemulihan ekosistem di masa mendatang.
Baca juga: Ancam Ketersediaan Air Bersih, Warga Tuntut PT ESA Tutup Sumur Bor di Desa Sumberbrantas
Tak hanya itu, dari sisi dampak ekonomi makro di tingkat desa, kehadiran investasi ini diklaim mulai menggeliatkan perekonomian warga lewat warung-warung kecil di sekitar lokasi. PT ESA menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan wilayah sekitar dengan menyerap tenaga kerja lokal secara masif.
“Faktanya, saat ini 50 persen dari total tenaga kerja di dalam proyek adalah anak-anak warga Desa Sumberbrantas,” ungkap Deddy.
Lebih lanjut, terkait kekhawatiran warga soal potensi menyusutnya debit air. pihak manajemen menilai hal itu tidak adil karena kondisi tersebut hanya didasarkan pada kemungkinan. Berdasarkan kajian ilmiah, penurunan debit mata air saat ini memang sedang melanda hampir seluruh wilayah Kota Batu akibat siklus faktor alam.
Sementara itu, Deddy juga mengklaim memiliki kajian bahwa penurunan debit air tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga di beberapa wilayah lain. Meski demikian, PT ESA mengaku tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,
”Meski begitu, sampai kapan pun kami tetap membuka pintu dialog lebar-lebar bagi masyarakat. Kami juga siap diawasi sepenuhnya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko

















