Tugumalang.id – Puluhan warga Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kota Batu, Jawa Timur meluruk kantor Desa Sumberbrantas, Selasa (28/4/2026). Mereka menuntut aktivitas pengeboran sumur oleh PT Esa Suwardhana Thani dihentikan
Dalam aspirasinyam warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengancam ketersediaan air bersih dan ekologi hulu Sungai Brantas. Penurunan debit air ini bahkan sudah dirasakan warga sejak 2025 setelah aktivitas pengeboran perusahaan swasta itu dimulai.
Salah satu perwakilan warga, Neno Pratama mengungkapkan kualitas sumber air permukaan yang paling terdampak terletak di Sungai Janitri yang lokasinya hanya berjarak sekitar 300 meter dari titik bor.
Baca Juga: Truk Hino Masuk Jurang di Jembatan Kali Lanang Kota Batu, Diduga Tak Kuat Menanjak
“Dampaknya mulai terasa sejak 2025. Debit air mulai berkurang signifikan dari mulai awal 1 dim sekarang tinggal berkurang 3/4 – nya,” ungkap Neno.
Selain itu, warga juga menyoroti transparansi dari pihak Pemdes. Ia mengisahkan saat itu pada April 2025, warga mendapati alat berat yang diduga kuat merupakan perangkat pengeboran sumur dalam (deep well). Namun, pihak desa justru memberikan keterangan yang berbeda.
“Pihak Pemdes bilang itu alat untuk tiang pancang, tapi fakta di lapangan bahwa itu alat bor sumur dalam. Ketidaktransparanan ini membuat warga semakin resah,” kata Neno.
Baca Juga: Hari Bumi Sedunia, Petani Kota Batu Mulai Gunakan Pupuk Cair Organik
Masyarakat, sambung Neno, menuntut Pemdes dan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pengeboran dan transparansi dokumen terkait izin lingkungan dan izin pemanfaatan air tanah publik.
”Kami juga minta realisasi kompensasi. Pihak perusahaan sebenarnya juga sudah menjanjikan soal ini, tapi hingga kini belum terealisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberbrantas Saniman menjawab bahwanpihak desa belum mengeluarkan izin terkait pengeboran tersebut. Ia memyampaikan alat berat yang berada di lokasi saat ini hanya digunakan untuk menancapkan tiang pancang, bukan untuk pengeboran sumur.
”Terkait kompensasi 10 persen yang dituntut warga, itu belum bisa direalisasikan karena saat ini belum operasional dan belum ada hasil. Perizinan ini juga prosesnya dari atas (pemerintah pusat/daerah), bukan dari desa,” jelas Saniman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A


















