Oleh M. Zainuddin*
KONVENSI Pendidikan Nasional Indonesia (Konaspi) ke-VII/2012 di Yogyakarta menyimpulkan bahwa salah satu penyebab terpuruknya pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kesejahteraan para guru. Guru tidak lagi menjadi profesi yang menarik sebab menjadi guru tidak menjanjikan kehidupan yang layak dan memadai. Akibatnya, orang-orang yang memilih profesi guru bukanlah orang-orang pilihan dan kualitasnya cenderung pas-pasan.
Lain halnya dengan profesi dokter yang menjanjikan masa depan. Akibatnya, dapat dimaklumi jika lebarnya jurang peminat masuk fakultas kedokteran dibandingkan dengan yang masuk fakultas ilmu pendidikan.
Gaji guru PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah untuk golongan III-A sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Gaji pokok guru PNS antara Rp 2,3 juta hingga Rp 5 juta ditambah berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan berupa tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan hari tua.
Baca juga: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Sementara itu, guru honorer hanya bergaji antara Rp 1,5 sampai Rp 2 juta di wilayah kota besar, sedangkan di daerah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu. Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 bahwa tunjangan dosen yang menjabat sebagai guru besar sebesar Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.
Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar memperoleh tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000 (Detik.com).
Sementara itu, ketentuan dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4 mengamanatkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun, masih banyak guru honorer atau guru tidak tetap yang gajinya jauh lebih kecil.
Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), guru di Indonesia masih ada yang digaji ratusan ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan gaji guru di ASEAN saat ini, jelas bahwa guru di tanah air masih jauh dari kata ideal. Maka, tidak sedikit guru harus mencari penghasilan tambahan atau bertahan dengan gaji seadanya.
Padahal, profesi guru merupakan pilar utama dalam membangun generasi masa depan. Hal yang sama juga sesuai dengan hasil pemetaan yang pernah penulis lakukan di madrasah se-Malang Raya bekerja sama dengan LAPIS-Australia.
Data Harian Kompas (8/9/2025) mencatat bahwa gaji dosen di Indonesia hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP). Jumlah tersebut jauh tertinggal dibandingkan Kamboja, Thailand, Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura, negara dengan gaji guru paling tinggi jika dikonversikan ke mata uang rupiah.
Baca juga: Pengabdian Tanpa Akhir Pesantren untuk NKRI
Guru di sana paling rendah mampu mengantongi gaji mulai dari Rp 35 juta per bulan. Di wilayah Serangoon misalnya, gaji guru di sana paling rendah dibanding wilayah lainnya, yakni sebesar 3.650 dollar Singapura atau sekitar Rp 46 juta per bulan. Sementara guru yang mengajar di wilayah Bukit Timah mendapat gaji paling besar, yakni rata-rata 5.350 dollar Singapura atau sekitar Rp 66,3 juta.
Brunei Darussalam juga memberikan gaji yang tinggi. Guru di sekolah internasional memiliki gaji paling tinggi, yakni sekitar Rp 44,3 juta sampai dengan Rp 75,9 juta per bulan. Pengajar di sekolah negeri rata-rata mendapat gaji sekitar Rp 31,6 juta sampai dengan Rp 50,6 juta per bulan. Sedangkan guru di sekolah swasta gajinya sekitar Rp 25,3 juta sampai dengan Rp 44,3 juta.
Di Malaysia, profesi guru rata-rata memperoleh gaji sekitar 2.748 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 10,5 juta per bulan. Guru yang mengajar di TK mendapatkan rata-rata gaji paling rendah, yaitu 2.300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 8,9 juta per bulan.
Gaji guru paling tinggi di Malaysia diberikan kepada pengajar yang mengabdi di Muar District yang mencapai 6.680 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 25 juta.
Di Thailand, gaji guru bervariasi tergantung lokasi dan jenis sekolahnya. Sebagai contoh, guru yang mengajar di Bangkok memiliki gaji rata-rata 26.500 bath atau sekitar Rp 12,6 juta. Rata-rata gaji guru di Thailand adalah 21.000 sampai 34.000 bath yang jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp 9,2 juta hingga Rp 14,9 juta.
Baca juga: UIN Malang Kukuhkan 600 Guru Profesional Program Studi PPG Batch 3 Tahun 2022
Di Myanmar, gaji guru diberikan berdasarkan jenis sekolah. Di sekolah negeri, guru mendapat gaji sekitar 1.470.000 Kyat sampai dengan 2.100.000 Kyat per bulan. Nominal ini setara dengan Rp 11,4 juta sampai Rp 16,3 juta per bulan.
Sementara Pemerintah Vietnam belum lama ini menaikkan tunjangan guru melalui program reformasi pendidikan yang tertuang dalam Resolusi 71 pada 22 Agustus 2025. Sebelumnya, guru di Vietnam hanya memperoleh gaji 6,6 sampai 7,4 dong atau sekitar Rp 4,1 sampai Rp 4,6 juta per bulan.
Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata pendapatan pekerja di Vietnam yang mencapai Rp 4,7 juta. Namun, dengan adanya kebijakan baru, kini guru di Vietnam bisa mendapat upah yang lebih layak, yakni Rp 24,8 juta per bulan.
Di Filipina, gaji guru termasuk terendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Guru memperoleh gaji 28.500 peso atau sekitar Rp 8,1 juta per bulan. Paling tinggi, gaji guru di Filipina adalah 29.797 peso atau sekitar Rp 8,5 juta.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, rata-rata gaji guru adalah Rp 3,8 juta sampai dengan Rp 5,5 juta per bulan. Namun, angka ini bisa berbeda untuk setiap sekolah dan lokasi mengajar. Guru yang mengajar di swasta, misalnya, sering kali menerima upah di bawah UMR. Menurut P2G, guru di Indonesia masih ada yang digaji ratusan ribu per bulan.
Dari perbandingan gaji guru di ASEAN saat ini, jelas bahwa guru di tanah air masih jauh dari kata ideal. Maka, tidak sedikit guru harus mencari penghasilan tambahan atau bertahan dengan gaji seadanya. Padahal, profesi guru merupakan pilar utama dalam membangun generasi masa depan.
Guru Berdampak?
Apa dampak dari semua itu? Sepanjang waktu, guru hanya mengajar dan mengajar. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, guru sering kali harus mengajar di banyak tempat. Jangan salahkan mereka jika banyak guru yang nge-gojek untuk menambah penghasilan, apalagi dalam situasi dan kondisi perekonomian yang semakin sulit.
Tidak ada waktu untuk melakukan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya. Maka wajar jika hingga saat ini hal tersebut masih menjadi perhatian publik lantaran gaji yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Tidak hanya guru, dosen di perguruan tinggi juga menghadapi kondisi serupa. Oleh karena itu, tidak bijak pula jika menyalahkan mutu pendidikan yang dianggap tidak berkembang dan gurunya tidak profesional. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN pun tidak sepenuhnya dapat direalisasikan secara tepat.
Baca juga: UIN Malang Cetak 752 Guru Profesional Lulusan Prodi PPG
Dengan adanya Undang-Undang Guru dan Dosen, kita memang merasa sedikit lega. Hanya saja, yang menjadi catatan adalah bagaimana guru dan dosen mampu bersaing dengan profesional lain dalam kualitas.
Jika tidak, hal ini justru akan menambah beban mereka di tengah masyarakat. Sebab, kesan yang muncul selama ini, lembaga pendidikan kurang memiliki peran jika dibandingkan dengan lembaga lain, seperti lembaga sosial, politik, maupun ekonomi.
Perlu Komitmen Pemerintah
Gaji tinggi memang bukan satu-satunya faktor dalam mengatasi keterpurukan dan problem pendidikan. Masih ada faktor lain yang memengaruhi, misalnya soal komitmen. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (dosen).
Oleh sebab itu, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Yang perlu dipikirkan dan dilakukan adalah bagaimana menjadikan peserta didik memiliki prestasi dan kecakapan hidup untuk masa depan mereka.
World Bank Education Global Practice melaporkan (2018) bahwa prestasi pendidikan di Vietnam meraih skor 525, bahkan mengungguli Hongkong dan Korea Selatan, padahal pendapatan per kapita Vietnam hanya 2.785,7 US Dollar (2020), sementara Indonesia lebih besar.
Jika berdasarkan pendapatan per kapita tersebut, Vietnam hanya diperkirakan meraih skor 394 pada tes PISA (Program for International Student Assessment), sebaliknya Indonesia diperkirakan dapat meraih skor 422. Namun kenyataannya, Indonesia hanya meraih skor 403.
Jika dilihat dari skala ekonomi dan besaran anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN, seharusnya Indonesia mampu meraih skor lebih tinggi dari Vietnam. Hingga saat ini, PISA Indonesia masih rendah, terutama dalam literasi matematika, membaca, dan sains. Bahkan skor pada 2022 menurun di semua bidang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-66 dari 81 negara.
Sementara itu, World Happiness Report (18/3/2022) merilis bahwa Finlandia dinobatkan sebagai negara dengan warga paling bahagia di dunia. Peringkat ini telah diraih selama lima kali berturut-turut, naik dari urutan kelima pada 2017 dengan menggeser posisi Norwegia, Denmark, Islandia, dan Swiss.
Baca juga: FITK UIN Malang Kukuhkan 354 Guru Profesional Batch 2
Hal yang sama juga dirilis oleh Laporan Kebahagiaan Dunia (2022), di mana Finlandia menempati urutan teratas di antara 146 negara. Tingkat kebahagiaan tersebut dipengaruhi oleh sistem layanan terbaik yang diciptakan pemerintahnya. Kriteria ini didasarkan pada harapan hidup sehat, dukungan sosial, PDB per kapita, kebebasan, dan rendahnya korupsi.
Sementara itu, Indonesia berada pada peringkat ke-87 di bawah Libya (86), Vietnam (77), Malaysia (70), Thailand (61), dan Filipina (60).
Penulis meyakini bahwa pemerintah Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan mengejar ketertinggalan dengan negara lain jika pemerintah dan seluruh komponen masyarakat berkomitmen menjadi warga negara yang taat asas, mengikuti norma hukum, sehingga segala bentuk korupsi dan eksploitasi yang merugikan negara dapat dihindari, termasuk kegaduhan sosial.
Harmoni sosial menjadi faktor penting dalam pencapaian prestasi dan kebahagiaan suatu masyarakat, sehingga cita-cita menjadikan guru profesional yang sejajar dengan para profesional lainnya dapat terwujud, sebagaimana diamanatkan dalam “Deklarasi Guru Sebagai Profesi”.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
*Prof. Dr. M. Zainuddin, MA. Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Chairman of Yasmine Institute.
redaktur: jatmiko





























