Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Gedangan yang Bunuh Istri Siri Pernah Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 8:27 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – MK (61), tersangka pembunuhan TM (51) ternyata pernah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan.

 

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MK dilaporkan pada 9 Juni 2020 oleh pelapor berinisial AR. “Terlapor berinisial MK yang juga saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan,” ungkapnya, pada Minggu (21/11/2021).

 

Korban merupakan anak tiri MK yang saat itu masih berusia 13 tahun. “Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama terlapor. Pada saat kejadian, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW sampai dengan saat ini,” jelas Donny. Ibu korban merupakan istri kedua MK.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi. Foto: Aisyah Nawangsari

 

Pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar awal tahun 2020 lalu.

 

Pada saat laporan diterima, korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh MK.

 

“Seorang saksi memberi informasi bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan. Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu diketahui korban sudah disetubuhi secara paksa serta diancam oleh MK,” jelas Donny.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. MK ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2021.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku pada korban jika menolak untuk disetubuhi.

 

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: gedanganHeadlinemalangpembunuhan perempuan gedangan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.