Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Gedangan yang Bunuh Istri Siri Pernah Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 8:27 pm
in Hukum & Kriminal
pembunuhan - Kronologi Pembunuhan Sadis di Gedangan

Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – MK (61), tersangka pembunuhan TM (51) ternyata pernah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan.

 

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MK dilaporkan pada 9 Juni 2020 oleh pelapor berinisial AR. “Terlapor berinisial MK yang juga saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan,” ungkapnya, pada Minggu (21/11/2021).

 

Korban merupakan anak tiri MK yang saat itu masih berusia 13 tahun. “Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama terlapor. Pada saat kejadian, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW sampai dengan saat ini,” jelas Donny. Ibu korban merupakan istri kedua MK.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi. Foto: Aisyah Nawangsari

 

Pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar awal tahun 2020 lalu.

 

Pada saat laporan diterima, korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh MK.

 

“Seorang saksi memberi informasi bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan. Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu diketahui korban sudah disetubuhi secara paksa serta diancam oleh MK,” jelas Donny.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. MK ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2021.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku pada korban jika menolak untuk disetubuhi.

 

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: gedanganHeadlinemalangpembunuhan perempuan gedangan

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
UMM - Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.