Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

PPKM Darurat Batalkan Pernikahan 45 Pasangan

Kemenag Kota Malang Bilang Karena Terkena Regulasi pusat

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2021 6:36 pm
in Berita
Terkena regulasi PPKM Darurat, 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang Batal Menikah.
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – PPKM Darurat ternyata mengakibatkan 45 calon pasangan pengantin di Kota Malang gigit jari, lantaran pernikahannya batal atau tertunda karena terbentur aturan kebijakan PPKM Darurat. Rata-rata penundaan pernikahan itu, karena ada dari mereka yang tidak mau menjalankan tes swab. Ada pula  yang tes swab, tapi hasilnya positif.

Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad, bahwa sesuai kebijakan dari pemerintah pusat selama PPKM Darurat, salah satunya, adalah dengan menyertakan surat hasil tes swag antigen, baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

”Nah dari 217 calon yang sudah mendaftar sebelum ada kebijakan PPKM Darurat, di antaranya ada 45 calon yang menunda pernikahannya. Ada yang tidak mau tes swab. Ada juga yang tes swab, tapi hasilnya positif,” terang dia dihubungi Selasa (20/7/2021).

Terkena aturan PPKM Darurat, 45 pasangan pengantin batal menikah
Ilustrasi. foto:pixabay

Rosyad merincikan, dari sekian 45 pasangan yang menunda pernikahan itu, paling banyak ada di KUA Blimbing sebanyak 18 calon, lalu ada dari KUA Kedungkandang 13 calon, KUA Lowokwaru 7 calon, KUA Sukun ada 4 calon dan KUA Klojen ada 1 calon.

”Ada 34 calon pasangan yang menunda pernikahan karena gak mau tes swab, lalu ada 8 calon yang tertunda karena hasilnya positif dan 3 pasangan lainnya tidak menyertakan alasan,” rincinya.

Rosyad menuturkan, aturan baru seiring berjalannya PPKM Darurat ini semata-mata guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Makanya, selama pernikahan di masa ini, hanya bisa diikuti 5 orang. Terdiri dari 2 pasangan, 2 saksi dan 1 orang wali serta 1 penghulu dari KUA.

”Nah berhubung tes swab antigen itu mandiri ya, mungkin ada pasangab yang keberatan dengan ini kan di saat seperti ini lagi susah semua ya. Nah kalau yang gak mau ya itu kan hak mereka, kita gak bisa maksa,” tuturnya.

Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.

9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Tags: Pernikahan BatalPPKM Darurat

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Wagub Malang menjelaskan pentingnya donor plasma bagi pasien COVID-19

Cara Melakukan Donor Plasma di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.