BATU – Desa Pandanrejo di Kota Batu resmi memiliki Pondok Seduluran. Di tempat ini nanti difungsikan untuk menyelesaikan perkara hukum untuk mencari kesepakatan damai. Sehingga perkara tidak berlanjut ke pengadilan. Pondok Seduluran ini ada di Kantor Desa Pandanrejo.
Pondok Seduluran ini diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, pada Rabu (232/2022). Dengan adanya tempat ini perwujudan Restorative Justice di Kota Batu bisa mulai diwujudkan.
Pondok Seduluran adalah upaya penyelesaian kasus dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Ini adalah implementasi dari salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Konsep keadilan restoratif kata Mia, ditujukan untuk mewujudkan kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Tentu ini akan jadi tanggung jawab penegak hukum di Kota Batu.
”Nantinya penyelesaian perkara bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, tapi kedamaian. Karena sanksi pidana bisa dibilang merampas kemerdekaan seseorang,” terang dia pada awak media.
Dengan lahirnya perdamaian yang diwujudkan, maka jumlah terpidana di Jawa Timur akan berkurang. Saat ini, jumlah narapidana sudah terlalu banyak hingga melebihi kapasitas rumah tahanan. ”Artinya itu juga dapat menghemat keuangan negara,” ujar dia.
Nantinya, di Pondok Seduluran ini akan berupaya menyelesaikan berkas perkara di kejaksaan di tempat ini dengan baik-baik. Dengan syarat, perkara yang diselesaikan tuntutan kasusnya berada di bawah 5 tahun dengan perkiraan biaya kerugian di bawah Rp 2.5 juta.
Sementara itu, Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan mendukung langkah pembentukan upaya restorative justice. Nantinya, pihaknya akan mendukung penuh keberadaan Pondok Seduluran.
Dari pihaknya, nanti akan menyediakan buah stroberi jika nanti ada upaya penyelesaian hukum. Stroberi sendiei adalah komoditi pertanian unggulan di Desa Pandanrejo.
”Jadi nanti waktu penyelesaian masalah ini mereka bisa adem, luluh hatinya setelah makan buah stroberi,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan jika nantinya akan ada dua tempat Restorative Justice di Kota Batu. ”Nanti tempat satunya lagi akan dikaji lagi akan dibangun dimana,” imbuh Punjul.
Kehadiran Pondok Seduluran diharapkan Punjul bisa menjadi tempat edukasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum. Selama ini, banyak pula persoalan muncul di tingkat desa dan sering memunculkan konflik.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id