Kota Batu, Tugumalang.id– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) viral di media sosial. Polwan tersebut diduga tertangkap basah saat digerebek petugas di sebuah hotel bintang empat Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Batu setelah adanya laporan resmi dari suaminya sendiri, Andika Putra Pratama, yang juga merupakan anggota Polri. Dalam laporannya, Andika mencurigai istrinya berselingkuh dengan GP, seorang anggota DPRD Kota Blitar.
Digerebek di Hotel Bintang Empat di Batu
SNR diamankan petugas di kamar Hotel bintang empat sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penggerebekan, petugas hanya menemukan SNR seorang diri. Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa GP sempat berada di kamar tersebut sebelum petugas datang.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Sepasang Kekasih Digrebek dan Diarak Massa
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kerudung dan pakaian dalam wanita
Tanktop hitam dan baju panjang warna pink
iPhone 15
Buku nikah
Serta mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P
“Barang bukti sudah diamankan dari kamar hotel, termasuk pakaian, ponsel, dan kendaraan yang digunakan. Saat ini kami masih melakukan scientific investigation untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda, Senin (20/10/2025).
Kasus Ditangani Sesuai Prosedur Hukum
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Iptu Huda membenarkan adanya pengamanan terhadap SNR atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan GP. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Batu.
“Benar, telah diamankan perempuan berinisial SNR atas dugaan perzinahan dengan seorang laki-laki berinisial GP. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” kata Huda.
Perkara ini ditangani dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum terhadap SNR untuk memperkuat alat bukti.
“Langkah berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan melaporkan hasil perkembangannya kepada pimpinan,” tambahnya.
Keduanya Berdomisili di Kota Blitar
Baik pelapor maupun terlapor diketahui berdomisili di Kota Blitar. Mereka tiba di Kota Batu menggunakan mobil milik GP. Hingga kini, Unit PPA Polres Batu masih mendalami keberadaan GP dan rangkaian kejadian yang memicu laporan dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kami menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” tegas Huda.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























