Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menindak kafe dan tempat karaoke di Kota Malang yang melanggar aturan dalam penanganan pandemi COVID-19. Kafe dan karaoke itu ditindak lantaran masih buka di atas batas waktu yakni pukul 24.00 WIB.
Dua lokasi itu yakni Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno Hatta dan Doremi Karaoke di Jalan Candi Trowulan Kota Malang.
Kini, dua lokasi itu untuk sementara telah ditutup. Sementara manager dua lokasi itu dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Terkait dengan sanksi, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, pada Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan, pelanggaran itu ditemukan ketika Polresta Malang Kota, Kodim Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang menggelar patroli gabungan penegakan aturan Inmendagri No 13/2022 tentang PPKM dan SE Walikota No 13/2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi COVID-19.
“Kegiatan ini dalam rangka memastikan pelaku usaha menaati peraturan akan terus diintensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta mengingat masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Malang,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dari penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti