Tugumalang.id – Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2022 pada 23 Mei hingga 3 Juni 2022, Polres Malang telah berhasil mengungkap 177 kasus.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, di Lapangan Satya Haprabu Polres Malang, pada Senin (6/6/2022) pagi.
“Kegiatan ini merupakan operasi yang diarahkan kepada kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti premanisme, judi, miras, dan narkoba,” jelas Ferli.
Rincian dari 177 kasus tersebut adalah 86 kasus miras, 48 kasus narkoba, 25 kasus premanisme, sembilan kasus prostitusi, enam kasus judi, dan tiga kasus handak.
Menurut Ferli, 183 pelaku telah diamankan dan 89 di antaranya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Pada kesempatan ini, Ferli menekankan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. “Dari 177 kasus, 48 di antaranya adalah narkoba,” kata Ferli.
Barang bukti yang diamankan dari operasi ini di antaranya adalah 1,3 kilogram sabu-sabu dan ganja seberat 183 gram.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran saat ini terjadi di mana-mana dengan modus yang semakin beragam. “Peredaran narkoba di zaman kontemporer ini bisa terjadi di mana saja dan dengan modus yang semakin menyulitkan aparat penegak hukum,” ucap Ferli.
Oleh karena itu, meski ada beberapa titik yang sering menjadi tempat transaksi narkoba di Kabupaten Malang, Ferli mengatakan pihaknya akan terus mewaspadai semua wilayah.
Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa dirinya dan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus mendukung upaya Polres Malang dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan di Kabupaten Malang.
“Saya mendukung penuh upaya dari Kapolres Malang untuk memberantas penyakit masyarakat yang sangat membahayakan bangsa ini,” ucap Sanusi.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id