MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malang bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Mapolres Malang, Senin (27/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021.
“Dalam kurun waktu satu tahun, Sat Resnarkoba Polres Malang mengungkap kurang lebih 248 kasus dengan 270 orang tersangka,” ungkap Bagoes.
Rincian barang bukti yang dapat diamankan dari kasus-kasus tersebut adalah sabu-sabu seberat 4.464,65 gram dengan rincian 3.500 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk pembuktian di persidangan, kemudian ganja seberat 1.191,86 gram dan pil double L sejumlah 54.226 butir.
Selain narkoba, barang bukti miras sejumlah 1.757 botol juga dimusnahkan dengan cara digilas.
Dalam kesempatan ini, Bagoes juga menegaskan pentingnya mengantisipasi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Salah satu dampak yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba adalah meningkatnya kriminalitas yang dilakukan oleh para pecandu agar mereka bisa mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
“Penggunaan narkoba di masyarakat tidak hanya di kalangan orang dewasa, tapi juga sudah merambah anak-anak usia SMA dan SMP. Hal ini mengakibatkan kriminalitas meningkat karena kebutuhan mereka untuk memenuhi keinginan memakai narkoba,” ujar Bagoes.
Ia berharap seluruh jajaran Forkopimda dan juga masyarakat bisa bekerja sama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami harap dengan sinergitas Forkopimda Malang bersama masyarakat bisa menekan peredaran narkotika di Kabupaten Malang,” harapnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Jatmiko