Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu menyatakan siap mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan sound horeg atau sound system bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam karnaval dan pawai di wilayah Kota Batu. Langkah ini diambil menyusul imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang melarang penggunaan sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Ia menekankan bahwa penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak diperbolehkan di Kota Batu. Ini demi menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat,” ujar Andi, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Tak Larang Sound Horeg, Polres Malang Tegaskan Warga Harus Tetap Jaga Ketertiban
Pendekatan Humanis Tetap Jadi Prioritas
Meski demikian, Andi menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan, pendekatan humanis tetap akan dikedepankan. Langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat akan menjadi prioritas awal sebelum penindakan hukum dilakukan.
“Kami tetap akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun, jika masih membandel dan melanggar hukum, kami tidak akan ragu melakukan penindakan tegas. Jangan sampai kegiatan yang dianggap hiburan justru membahayakan,” tegasnya.
Dampak Negatif Sound Horeg
AKBP Andi menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat sejatinya diperbolehkan. Namun, perkembangan teknologi yang melahirkan sound horeg dengan karakter suara menggelegar kerap menimbulkan gangguan serius.
Baca juga: Polresta Malang Kota Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Alasannya
Suara yang terlalu keras dan bergetar disebut dapat mengganggu kesehatan dan ketenangan warga, khususnya lansia, ibu hamil, bayi, hingga orang sakit. Tak hanya itu, kegiatan belajar dan ibadah juga sering terganggu, apalagi jika berlangsung hingga larut malam.
“Banyak warga yang merasa terganggu, bahkan sampai kaca rumah bergetar. Ini sudah di luar batas kewajaran. Kami harap masyarakat bisa memahami dampaknya,” katanya.
Kekuatan suara itu, kata Andi, sangat menyiksa khususnya bagi lansia, ibu hamil, bayi, hingga orang sakit. Tak hanya itu, aktivitas pendidikan dan ibadah pun bisa terganggu karena terkadang sound horeg ini bisa berlangsung hingga dini hari.
”Padahal, sound system yang baik, yang benar itu bukan yang memekakkan telinga atau mengganggu warga. Asal tidak menimbulkan kebisingan berlebih, tidak melanggar norma dan tidak mengganggu ketertiban umum, saya kira itu masih sah-sah saja digunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk langkah pengendalian, Polres Batu kini mewajibkan assessment ketat setiap ada kegiatan masyarakat yang membutuhkan izin keramaian. Sebelum diizinkan, pihaknya akan memeriksa detail kegiatan.
”Jangan ujug-ujug pakai sound horeg. Ini murni demi menjaga kenyamanan bersama. Dalam hal ini, kami hanya memberikan izin untuk kegiatan keramaian saja. Bukan izin penggunaan sound horeg,” ingatnya.
Sebagai informasi, pelarangan sound horeg ini bermula dari imbauan resmi dari MUI Jatim yang mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg karena dinilai sudah berada dalam taraf meresahkan hingga merugikan orang lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























