Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Politik Uang di Kabupaten Malang, Non Peserta dan Tim Kampanye Sulit Dijerat Pasal 523 UU Pemilu

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2024 8:32 pm
in News, Politik
Politik uang

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penanganan dua dugaan kasus politik uang saat masa tenang di wilayah Kabupaten Malang masih berlangsung. Di dua kasus ini, bagi-bagi uang dilakukan orang yang bukan peserta Pemilu 2024 dan bukan tim kampanye.

Padahal, dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye bisa dipidana apabila terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

READ ALSO

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Akan Periksa 4 Terduga Pelaku Politik Uang

“(Pasal) masa tenang itu bisa dikenakan kepada semua orang atau tidak, itu masih didiskusikan,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin saat ditemui di sela Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (23/2/2024).

Hazairin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Malang saat ini masih melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu yang juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan dua kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Apabila memenuhi unsur, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Dalam suatu perkara itu perlu saksi dan bukti. Jika memenuhi unsur tersebut, baru bisa (dilaporkan) ke SPKT,” kata Hazairin.

Baik terduga pelaku kasus dugaan politik uang di Gondanglegi maupun di Turen ini sama-sama mengakui bahwa mereka membagikan uang. Akan tetapi, keterangan mereka saat ini masih didalami untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran terpenuhi.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Terima 2 Laporan Dugaan Politik Uang Saat Masa Tenang

Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Malang menerima dua laporan dugaan politik uang di Desa Sepanjang dan Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi serta di Desa Talok, Kecamatan Turen pada Minggu (11/2/2024) atau saat masa tenang.

Pembagian uang di Gondanglegi dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P (45) yang termasuk dalam tim kampanye peserta pemilu mana pun. Ia membagikan uang Rp 50 ribu kepada 10 orang dan meminta penerima uang untuk memilih paslon tertentu.

Kemudian di Desa Talok, dua orang anggota KPPS membagikan surat C pemberitahuan KPU bersama dengan amplop berisi uang Rp 50 ribu. Mereka juga meminta warga yang menerima amplop tersebut untuk memilih caleg dan paslon tertentu.

Terkait caleg yang namanya tercantum dalam amplop tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, caleg tersebut membantah dirinya melakukan politik uang.

“Terkait salah satu caleg, yang bersangkutan mengaku merasa tidak melakukan,” pungkas Hazairin.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bawaslu Kabupaten Malangpolitik uangPolitik uang di Kabupaten Malang

Related Posts

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)
News

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

Jumat, 9 Okt 2026
Siswa SMK PGRI 3 Malang mendapat pengalaman kerja nyata lewat program servis motor gratis dalam rangka HUT Jatim ke-81. Foto: Azmy
News

Program Servis Motor Gratis Skariga Malang di Momen HUT 81 Jatim, Kuota Layanan Membeludak

Kamis, 8 Okt 2026
Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi
News

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Rabu, 7 Okt 2026
Pengunjung saat mencoba sensasi wisata baru birdwatching di Gunung Arjuno yang digagas Profauna Indonesia. Foto: Dok.
News

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Rabu, 7 Okt 2026
25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan
News

25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pesona Pantai Watu Leter tawarkan keindahan bak surga kecil bagi pengunjung sebagai salah satu destinasi wisata pantai di Kabupaten Malang /Foto: Instagram @pantaiwatuletermalangofficial

Pesona Pantai Watu Leter, Destinasi Wisata Pantai Bak Surga Kecil di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.