MALANG, Tugumalang.id – Penanganan dua dugaan kasus politik uang saat masa tenang di wilayah Kabupaten Malang masih berlangsung. Di dua kasus ini, bagi-bagi uang dilakukan orang yang bukan peserta Pemilu 2024 dan bukan tim kampanye.
Padahal, dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye bisa dipidana apabila terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Akan Periksa 4 Terduga Pelaku Politik Uang
“(Pasal) masa tenang itu bisa dikenakan kepada semua orang atau tidak, itu masih didiskusikan,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin saat ditemui di sela Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (23/2/2024).
Hazairin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Malang saat ini masih melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu yang juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan dua kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Apabila memenuhi unsur, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Dalam suatu perkara itu perlu saksi dan bukti. Jika memenuhi unsur tersebut, baru bisa (dilaporkan) ke SPKT,” kata Hazairin.
Baik terduga pelaku kasus dugaan politik uang di Gondanglegi maupun di Turen ini sama-sama mengakui bahwa mereka membagikan uang. Akan tetapi, keterangan mereka saat ini masih didalami untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran terpenuhi.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Terima 2 Laporan Dugaan Politik Uang Saat Masa Tenang
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Malang menerima dua laporan dugaan politik uang di Desa Sepanjang dan Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi serta di Desa Talok, Kecamatan Turen pada Minggu (11/2/2024) atau saat masa tenang.
Pembagian uang di Gondanglegi dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P (45) yang termasuk dalam tim kampanye peserta pemilu mana pun. Ia membagikan uang Rp 50 ribu kepada 10 orang dan meminta penerima uang untuk memilih paslon tertentu.
Kemudian di Desa Talok, dua orang anggota KPPS membagikan surat C pemberitahuan KPU bersama dengan amplop berisi uang Rp 50 ribu. Mereka juga meminta warga yang menerima amplop tersebut untuk memilih caleg dan paslon tertentu.
Terkait caleg yang namanya tercantum dalam amplop tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, caleg tersebut membantah dirinya melakukan politik uang.
“Terkait salah satu caleg, yang bersangkutan mengaku merasa tidak melakukan,” pungkas Hazairin.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko