MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang menerima dua laporan dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang. Kedua dugaan politik uang ini terjadi pada Minggu (11/2/2024).
Dugaan politik uang pertama terjadi di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kemudian dugaan politik uang kedua terjadi di Desa Talok, Kecamatan Turen dan melibatkan dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kejadian di Gondanglegi dilaporkan oleh seorang ketua RT yang mengetahui kejadian ini. Seorang perempuan berinisial P (45) diduga membagikan uang Rp 50 ribu kepada 10 orang dan meminta mereka untuk memilih paslon tertentu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi
Peristiwa serupa juga terjadi di Turen. Dua orang anggota KPPS diduga membagikan uang Rp 50 ribu dan meminta penerima uang untuk mencoblos caleg dan paslon tertentu.
Terkait dua kasus ini, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat pada Kamis (15/2/2024).
“Semua dipanggil besok. Hari ini masih libur,” kata Hazairin saat ditemui Tugu Malang ID pada Rabu (14/2/2024).
Terkait anggota KPPS yang terlibat dalam kasus ini, Hazairin mengatakan keduanya telah mengundurkan diri. Tugas mereka pun digantikan oleh petugas lainnya yang sudah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Malang.
Baca juga: Siap Awasi Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Apel Siaga
“Dua KPPS itu sudah tidak bertugas. Satu hari kejadian, langsung diganti dengan penunjukan langsung oleh KPU,” kata Hazairin.
Menurut Hazairin, proses pemeriksaan bisa berlangsung selama tiga hari. Apabila memang memenuhi unsur pidana pemilu, maka mereka yang membagikan uang tersebut bisa dilaporkan ke polisi.
Apabila ada caleg terpilih yang terlibat dalam politik uang ini, maka ia tidak akan bisa dilantik dan bisa terkena pidana pemilu. “Kalau peserta pemilu terbukti terlibat dan terpilih, dia nggak bisa dilantik. Ketika dia tidak terpilih, dia juga terkena pasal itu, jika memenuhi unsur,” tutup Hazairin.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko