Oleh: Dr. KH. Abdurrahhman, S.H.I, M.Pd*
Tugumalang.id – Fenomena pemberitaan media digital hari ini sering kali terjebak dalam pusaran sensasionalisme yang mengaburkan batas antara kritik objektif dan pembunuhan karakter lembaga secara sistemik.
Belakangan ini, ruang publik kita kerap diguncang oleh rilis kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sayangnya, alih-alih berfokus pada penyelesaian pidana terhadap pelaku, narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian media massa justru digiring ke arah political framing yang mendiskreditkan marwah institusi pesantren secara menyeluruh.
Pengulangan narasi yang eksploitatif ini lambat laun membangun prasangka kolektif yang sangat tidak adil bagi jutaan jiwa yang menggantungkan masa depannya di lembaga pendidikan berbasis kitab kuning ini.
Untuk mendudukkan permasalahan ini dengan tepat, kita wajib melihat data secara proporsional demi menjaga kejernihan berpikir. Berdasarkan data resmi Kementerian Agama RI, saat ini terdapat lebih dari 41.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, yang mengasuh dan mendidik sekitar 4,87 juta santri aktif.
Baca Juga: Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Lembaga-lembaga ini digerakkan secara swadaya oleh ribuan kiai, nyai, dan ustaz yang mengabdikan hidupnya demi membentuk akhlakul karimah dan nasionalisme santri.
Ketika satu atau dua kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum mencuat, menjadikannya legitimasi untuk menghakimi puluhan ribu pesantren lainnya adalah sebuah kecacatan logika dan bentuk generalisasi yang berbahaya.
Kita harus tegas dalam memisahkan serta membedakan antara otokritik yang konstruktif dan tindakan stigmatisasi yang destruktif. Kritik yang jujur dan berbasis data lapangan merupakan vitamin yang menyehatkan bagi tata kelola internal pesantren agar terus berbenah.
Sebaliknya, political framing yang memanfaatkan isu sensitif ini untuk mendegradasi posisi tawar sosiologis-politik pesantren, terutama pesantren-pesantren di bawah naungan organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), adalah bentuk ketidakadilan yang sistemis.
Media harus mengembalikan fungsinya sebagai edukator publik yang menyajikan informasi secara berimbang, bukan sekadar mengejar clickbait yang mengorbankan kehormatan jutaan santri dan alumni.
Solidaritas Anti Kejahatan dan Patuh Pada Hukum
Sebagai bagian integral dari komunitas pesantren, perlu ditegaskan dengan suara lantang bahwa tidak ada satu pun elemen di dalam dunia pesantren yang membela, melindungi, atau menoleransi tindakan kejahatan seksual.
Doktrin utama pesantren adalah menjaga kemuliaan manusia (hifzhun nafs dan hifzhul ‘irdh), sehingga segala bentuk kekerasan dan pelecehan secara otomatis bertentangan dengan asas fundamental syariat Islam.
Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual
Komunitas pesantren justru berada di garis depan dalam merasakan keprihatinan yang mendalam atas munculnya kasus-kasus tersebut.
Rasa cinta kami kepada rahim pendidikan ini membuat kami menjadi pihak yang paling terluka ketika kesucian nilai-nilai kepesantrenan dinodai oleh perilaku menyimpang para oknum.
Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini harus diletakkan pada rel konstitusi yang semestinya, di mana pertanggungjawaban pidana bersifat individual (individual criminal responsibility).
Asas hukum yang berlaku universal menegaskan bahwa yang harus menanggung hukuman adalah person atau pelaku kejahatan itu sendiri, bukan identitas sosial, rumpun komunitas, apalagi institusinya.
Menuntut penyegelan dan penutupan sebuah pondok pesantren karena kesalahan pribadi oknum pengasuhnya sama tidak logisnya dengan menuntut pembubaran sebuah kementerian atau instansi penegak hukum ketika salah satu pejabatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, semua pihak, baik aparat penegak hukum, media, maupun masyarakat luas, harus mematuhi seluruh rangkaian penegakan hukum dengan tetap memegang teguh koridor hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian dan kejaksaan wajib bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam memproses hukum pelaku tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, masyarakat dan media juga dilarang keras melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan persekusi, penghakiman massal, atau menyebarkan hoaks yang merugikan pihak-pihak tak bersalah di lingkungan pesantren.
Keadilan tidak akan pernah bisa ditegakkan jika cara-cara yang digunakan untuk mencapainya justru merusak tatanan hukum itu sendiri.
Pesantren Center Nusantara, Kolaborasi Strategis dan Transformatif
Menghadapi tantangan ini, pesantren tidak boleh sekadar bersikap defensif atau reaktif terhadap serangan stigma eksternal. Salah satu langkah mendasar yang harus diambil oleh setiap pengelola lembaga adalah menegakkan transparansi institusional secara mutlak.
Pesantren harus membuka diri dan memastikan legalitasnya dengan mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama RI untuk mendapatkan Izin Operasional (Ijop).
Kepatuhan administratif ini bukan sekadar pemenuhan regulasi negara, melainkan bukti nyata komitmen pesantren terhadap akuntabilitas publik, sekaligus benteng pertahanan awal agar tidak ada lembaga ilegal atau tak berizin yang menyalahgunakan nama suci “pesantren”.
Di sinilah peran strategis Pesantren Center Nusantara hadir sebagai sebuah forum komunikasi, penelitian, dan pemberdayaan pesantren yang siap berkolaborasi secara luas dengan berbagai pihak.
Dalam aspek penelitian, lembaga ini berkomitmen menyediakan basis data yang objektif dan analisis mendalam mengenai dinamika serta tantangan riil yang dihadapi dunia kepesantrenan hari ini.
Melalui riset yang komprehensif, Pesantren Center Nusantara dapat membantu merumuskan peta jalan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) bagi internal pesantren maupun pemerintah, guna menangkal distorsi informasi dan memetakan kebutuhan riil pesantren secara tepat di seluruh penjuru tanah air.
Lebih jauh lagi, dalam aspek pemberdayaan, Pesantren Center Nusantara siap mendampingi dan memfasilitasi pesantren agar sukses mempercepat kepemilikan Izin Operasional (Ijop) sekaligus mewujudkan ekosistem “Pesantren Ramah Anak”.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui bimbingan teknis tata kelola, penyusunan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan kekerasan, serta edukasi tentang pentingnya perlindungan hak-hak santri di lingkungan asrama.
Dengan keterbukaan administratif dan penguatan sistem ramah anak ini, pesantren tidak hanya akan terbebas dari jerat political framing yang merugikan, tetapi juga makin kukuh berdiri sebagai pilar utama pendidikan moral bangsa yang aman, tepercaya, dan berkemajuan.
*Penulis adalah Direktur Pascasarjana Universitas Al-Qolam Malang, Ketua ICMI Kabupaten Malang, Direktur Pesantren Center Nusantara
Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News


















