Tugumalang.id – Polresta Malang Kota secara resmi telah menetapkan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka pada Selasa (6/1/2026). Yai Mim diduga melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Yai Mim diduga melakukan tindak pidana soal ponografi.
“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar UU No 44 Tahun 2008,” kata Yudi dikonfirmasi.
Baca Juga: FPK Kota Malang: Konflik Yai Mim dan Ibu Sahara Harus Segera Berakhir
Penetapan tersangka ini, setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara siang tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan status Yai Mim dinaikkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Meski begitu, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Polresta Malang Kota akan segera memanggil Yai Mim terkait penetapan status tersangka itu.
Sebelumnya, Yai Mim telah dilaporkan tetangganya yakni Sahara atas sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Wafatnya Ditangisi Ribuan Orang, Berikut Amalan Harian Nyai Hj Mamnunah Yahya
Yai Mim sendiri juga telah melaporkan Sahara ke polisi atas sangkaan pencemaran nama baik, UU ITE, persekusi hingga penistaan agama.
Polemik kasus Yai Mim dan Sahara yang saling melapor itu yang sebelumnya telah menggemparkan publik nasional. Padahal, konflik mereka bermula dari perselisihan antar tetangga.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























