Tugumalang.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana insentif dan pungli pemakaman COVID-19 di Kota Malang terus bergulir. Kini, Polresta Malang Kota berencana akan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar dan enam pihak lainnya.
“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan kepada Pak Taqruni, bersama beberapa orang. Kalau tidak salah ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan,” jelasnya, pada Senin (27/9/2021).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk dapat mengungkap dugaan kasus penyelewengan dan pungli pemakaman COVID-19 di Kota Malang tersebut.
“Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil yang kita ambil. Sehingga kita bisa menyimpulkan apakah ini tindak pidana,” tuturnya.
Untuk masalah dugaan pungli, pihaknya mengaku masih mengalami kesulitan lantaran pada umumnya masyarakat memang memberikan upah tanpa paksaan kepada tim pemakaman sebagai rasa terima kasih.
“Memang ada juga yang informasinya ditarget. Nah ini harus kita gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kita gelar perkara,” imbuhnya.
Pihaknya juga berencana akan menggali informasi lebih dalam melalui keterangan penggali pemakaman COVID-19 di Kota Malang sebagai saksi.
“Otomatis akan dimintai keterangan sehingga komprehensif. Dari semua proses penyelidikan ini, semua komprehensif, sehingga penyelidik tidak memutuskan sepihak dengan alat-alat bukti yang terbatas,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti