MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan penadahan barang hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Vivo Y28 warna oranye dan Vivo Y12s warna biru.
Kasus ini terungkap setelah korban, DP (27), melaporkan kehilangan dua ponselnya pada Jumat (14/3/2025). Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan ponsel korban telah berpindah tangan ke tersangka P.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen
Kronologi Kejadian
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 sebelum tertidur. Namun, keesokan paginya, kedua ponselnya telah raib. Korban menemukan jendela kamarnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan, menandakan adanya aksi pencurian.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap P, yang diduga mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Proses Hukum dan Imbauan Polisi
“Tersangka kami amankan tak lama setelah laporan korban masuk. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti,” ujar AKP Bambang, Jumat (4/4/2025).
P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama pencurian.
Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko