Malang, tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap IHR alias Hami (30), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan bodong dalam mengelabuhi ratusan korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan korban inisial LY. Pelaku kemudian berhasil diringkus pada 3 November 2023.
Danang menjelaskan awal mula kasus investasi dan arisan bodong itu menjerat korban.
“Saat itu, di bulan Agustus 2021 lalu, tersangka menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY. Dia menawarkan arisan dan investasi secara online,” ucapnya, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK
Untuk memperdayai korbannya, pelaku mengiming imingi keuntungan besar dari investasi dan arisan bodong itu. Yakni keuntungan 6 persen dari uang yang dititipkan.
Selain itu, pelaku juga membuat alibi seolah investasi itu legal. Yakni dengan menawarkan jasa asuransi sebagai jaminan dana investasi. Namun asuransi itu juga bodong.
Sedangkan untuk arisan, pelaku juga menawarkan biaya admin agar korban bisa dapat arisan lebih cepat. Pelaku juga mengatakan kepada para korbannya siap bertanggungjawab jika ada member arisan yang tak membayar atau kabur.
“Akhirnya korban LY ini tertarik dan memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun ternyata hasilnya selalu nihil dan tersangka selalu berbelit saat ditanya,” ungkap Danang.
Kepercayaan korban akhirnya hilang usai pelaku tiba tiba mengeluarkan korban satu per satu dari grup member. Selanjutnya, pelaku menghilangkan jejak dan tak dapat dihubungi korban.
“Uang para membernya ini sudah habis dipakai keperluan pribadi. Jadi, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini,” ujarnya.
Danang memperkirakan, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
“Kami harap masyarakat tak mudah tergiur iming iming keuntungan besar dan cepat. Karena itu bisa dijadikan kesempatan pelaku kejahatan untuk penipuan atau penggelapan,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Foto: Ilustrasi (M Sholeh)