Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Waspada, 5 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2023 3:38 pm
in Tips
Ilustrasi investasi Bodong.

Ilustrasi investasi Bodong. (Foto/@kemenkeu.go.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Akhir-akhir ini kasus investasi bodong menjadi salah satu topik hangat perbincangan publik. Maraknya investasi ilegal ini terjadi karena ada kemudahan dalam penawarannya. Masyarakat yang tidak jeli dan hanya melihat sisi kemudahannya cenderung menjadi korban.

Maka dari itu, diperlukan pengetahuan mengenai investasi agar Anda tidak mengalami kerugian. Anda juga harus berhati-hati dengan semua kemudahan atau keuntungan yang ditawarkan oleh suatu investasi bodong. Karena biasanya mereka menjanjikan keuntungan yang sangat besar yang sebetulnya tidak masuk akal.

READ ALSO

Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan

Jangan Cuma Cek Kedaluwarsa, Ini Cara Membaca Label Gizi pada Makanan Kemasan

Nah, berikut ini tim Tugumalang.id merangkum beberapa ciri yang sering dilakukan oleh pelaku investasi bodong saat menipu korbannya. Rangkuman ini diambil dari penjelasan OJK.

Baca Juga: 5 Tips Investasi yang Wajib Diketahui Pemula, Khususnya Generasi Milenial

1. Keuntungan yang tidak wajar

Investasi bodong biasanya menarik konsumen dengan cara menjanjikan keuntungan yang besar dan dapat diperoleh dalam waktu singkat. Hal ini tentunya sangat tidak masuk akal dan tidak wajar.

Apabila mendapatkan tawaran tersebut maka Anda harus waspada. Karena pada umumnya dalam melakukan investasi ada proses yang harus dilalui dan tidak instan. Jika menginginkan keuntungan yang besar, maka sebagai investor juga harus siap menghadapi risiko yang besar juga.

2. Memanfaatkan publik figur

Investasi bodong juga menawarkan produk investasinya di berbagai media sosial dengan memanfaatkan seorang publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Namun, investasi tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai produk dan proses investasinya.

Serta di beberapa kasus para publik figur juga tidak memahami produk yang ditawarkan dan mengabaikan entitas produk yang telah ditawarkan kepada publik. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh hal-hal tersebut.

Baca Juga: Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal

3. Menjanjikan aset yang dimiliki aman

Investasi ilegal ini juga menjanjikan aset yang akan diinvestasikan aman serta memberi jaminan bahwa adanya buyback. Upaya penipuan yang bermodus investasi ini dilakukan agar menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Dengan demikian, diperlukan upaya yang selektif dalam menerima tawaran walaupun sangat menggiurkan ini. Jaminan keamanan didasarkan pada legalitas investasi untuk menentukan aman atau tidaknya investasi yang ditawarkan.

4. Tidak memiliki perizinan yang sah

Umumnya setiap kegiatan di sektor keuangan, termasuk investasi harus memiliki izin yang jelas. Lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan tersebut adalah Bappeti untuk perdagangan berjangka dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan investasi tersebut harus mendapatkan izin dari OJK atau regulator lainnya yang sah. Maka dari itu, perlu waspada jika ada tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi karena akan menyulitkan investor ketika mengalami perselisihan dalam bisnis.

5. Tawaran bonus Jika berhasil mengajak anggota baru

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, investasi bodong memiliki ciri skema ponzi atau selayaknya sistem pemasaran dalam Multi level Marketing (MLM). Penipu investasi tersebut akan merekrut investor dan investor tersebut akan merekrut orang baru lagi dan seterusnya.

Maka dari itu, pihak pengelola investasi tersebut akan menawarkan bonus yang menggiurkan jika berhasil mendapatkan orang atau anggota baru. Tak heran jika nvestasi ilegal tersebut semakin meluas akhir-akhir ini.

Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang bisa dijadikan sumber informasi agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang merugikan. Selain itu, masyarakat kini perlu meningkatkan literasi keuangan agar semakin cerdas dalam menyikapi penawaran investasi antara penawaran produk jasa keuangan mana yang legal dan ilegal.

Penulis: Efryca Ayu Nabella (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: Ciri Investasi Bodonginvestasiinvestasi bodongOJK

Related Posts

Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan
Tips

Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan

Kamis, 16 Jul 2026
Jangan Cuma Cek Kedaluwarsa, Ini Cara Membaca Label Gizi pada Makanan Kemasan
Tips

Jangan Cuma Cek Kedaluwarsa, Ini Cara Membaca Label Gizi pada Makanan Kemasan

Rabu, 15 Jul 2026
Ilustrasi perilaku konsumen, yaitu membandingkan suatu produk dengan produk lain berdasarkan kondisi ekonomi dan pengalaman. (Foto: Pinterest)
Tips

Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami Perilaku Konsumen, Bukan Sekadar Menjual Produk?

Rabu, 15 Jul 2026
Perbedaan CV dan Portofolio untuk Mahasiswa, Ketahui Fungsi dan Penggunaannya
Tips

Perbedaan CV dan Portofolio untuk Mahasiswa, Ketahui Fungsi dan Penggunaannya

Rabu, 15 Jul 2026
Ilustrasi website untuk mengakses jurnal bereputasi (Foto: Pexels)
Tips

Website Resmi untuk Mencari Jurnal Bereputasi, Referensi yang Banyak Digunakan Mahasiswa Menyusun Skripsi

Senin, 13 Jul 2026
5 Pasar Tradisional Dekat Kampus di Malang, Cocok untuk Belanja Harian Mahasiswa
Tips

4 Pasar Tradisional Dekat Kampus di Malang, Cocok untuk Belanja Harian Mahasiswa

Jumat, 10 Jul 2026
Next Post
Kondisi saluran air dan drainase di Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji Pimpin Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.