Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Waspada, 5 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2023 3:38 pm
in Tips
Ilustrasi investasi Bodong.

Ilustrasi investasi Bodong. (Foto/@kemenkeu.go.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Akhir-akhir ini kasus investasi bodong menjadi salah satu topik hangat perbincangan publik. Maraknya investasi ilegal ini terjadi karena ada kemudahan dalam penawarannya. Masyarakat yang tidak jeli dan hanya melihat sisi kemudahannya cenderung menjadi korban.

Maka dari itu, diperlukan pengetahuan mengenai investasi agar Anda tidak mengalami kerugian. Anda juga harus berhati-hati dengan semua kemudahan atau keuntungan yang ditawarkan oleh suatu investasi bodong. Karena biasanya mereka menjanjikan keuntungan yang sangat besar yang sebetulnya tidak masuk akal.

READ ALSO

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Nah, berikut ini tim Tugumalang.id merangkum beberapa ciri yang sering dilakukan oleh pelaku investasi bodong saat menipu korbannya. Rangkuman ini diambil dari penjelasan OJK.

Baca Juga: 5 Tips Investasi yang Wajib Diketahui Pemula, Khususnya Generasi Milenial

1. Keuntungan yang tidak wajar

Investasi bodong biasanya menarik konsumen dengan cara menjanjikan keuntungan yang besar dan dapat diperoleh dalam waktu singkat. Hal ini tentunya sangat tidak masuk akal dan tidak wajar.

Apabila mendapatkan tawaran tersebut maka Anda harus waspada. Karena pada umumnya dalam melakukan investasi ada proses yang harus dilalui dan tidak instan. Jika menginginkan keuntungan yang besar, maka sebagai investor juga harus siap menghadapi risiko yang besar juga.

2. Memanfaatkan publik figur

Investasi bodong juga menawarkan produk investasinya di berbagai media sosial dengan memanfaatkan seorang publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Namun, investasi tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai produk dan proses investasinya.

Serta di beberapa kasus para publik figur juga tidak memahami produk yang ditawarkan dan mengabaikan entitas produk yang telah ditawarkan kepada publik. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh hal-hal tersebut.

Baca Juga: Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal

3. Menjanjikan aset yang dimiliki aman

Investasi ilegal ini juga menjanjikan aset yang akan diinvestasikan aman serta memberi jaminan bahwa adanya buyback. Upaya penipuan yang bermodus investasi ini dilakukan agar menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Dengan demikian, diperlukan upaya yang selektif dalam menerima tawaran walaupun sangat menggiurkan ini. Jaminan keamanan didasarkan pada legalitas investasi untuk menentukan aman atau tidaknya investasi yang ditawarkan.

4. Tidak memiliki perizinan yang sah

Umumnya setiap kegiatan di sektor keuangan, termasuk investasi harus memiliki izin yang jelas. Lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan tersebut adalah Bappeti untuk perdagangan berjangka dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan investasi tersebut harus mendapatkan izin dari OJK atau regulator lainnya yang sah. Maka dari itu, perlu waspada jika ada tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi karena akan menyulitkan investor ketika mengalami perselisihan dalam bisnis.

5. Tawaran bonus Jika berhasil mengajak anggota baru

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, investasi bodong memiliki ciri skema ponzi atau selayaknya sistem pemasaran dalam Multi level Marketing (MLM). Penipu investasi tersebut akan merekrut investor dan investor tersebut akan merekrut orang baru lagi dan seterusnya.

Maka dari itu, pihak pengelola investasi tersebut akan menawarkan bonus yang menggiurkan jika berhasil mendapatkan orang atau anggota baru. Tak heran jika nvestasi ilegal tersebut semakin meluas akhir-akhir ini.

Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang bisa dijadikan sumber informasi agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang merugikan. Selain itu, masyarakat kini perlu meningkatkan literasi keuangan agar semakin cerdas dalam menyikapi penawaran investasi antara penawaran produk jasa keuangan mana yang legal dan ilegal.

Penulis: Efryca Ayu Nabella (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: Ciri Investasi Bodonginvestasiinvestasi bodongOJK

Related Posts

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi
Tips

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Jumat, 14 Agu 2026
Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa
Tips

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Minggu, 9 Agu 2026
7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Tips

7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sabtu, 8 Agu 2026
Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya
Tips

Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya

Jumat, 7 Agu 2026
Belanja Fashion Wanita di Malang - 6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG
Tips

6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG

Jumat, 7 Agu 2026
5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos
Tips

5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Kondisi saluran air dan drainase di Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji Pimpin Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.