MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kerja, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut akan digunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri.
Empat orang tersebut adalah TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan komplotan tersebut dilakukan pada Senin (24/7/2023) setelah tersangka SA berusaha mengelabuhi petugas bagian penerbitan SKCK. Pada saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dan mengatakan ia ingin memperbarui dokumen tersebut.
Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Saat Hendak Kabur ke Timor Leste
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai miliknya yang lama dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru, karena SKCK ada masa berlakunya,” jelasnya.
Petugas yang mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak ada di dalam data resmi kepolisian langsung mengamankan SA. Tersangka mengaku bahwa dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pekerja migran yang akan berangkat ke Timur Tengah.
Berdasarkan keterangan SA kepada petugas, tiga orang dalam komplotan tersebut langsung diamankan di tempat tinggal mereka masing-masing. Mereka diduga membuat dan menjadi perantara penyebaran dokumen palsu tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat dokumen SKCK palsu dengan identitas yang berbeda-beda. Polisi juga menyita seperangkat peralatan komputer, mesin printer, dan ponsel milik tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang
“Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
Selain SKCK, para tersangka juga memalsukan tanda tangan pejabat di dokumen-dokumen lainnya. Menurut Taufik, secara fisik SKCK palsu tersebut terlihat mirip dengan aslinya. Namun saat dilakukan pengecekan, dokumen tersebut tidak cocok dengan data yang ada di kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemalsuan dokumen ini. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1E) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A