Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Dua Pebalap Mobil Liar Pelempar Kaca Mobil Petugas

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2021 4:26 pm
in Berita
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menunjukkan barang bukti, dalam jumpa pers dengan awak media, Senin (8/3/2021).

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menunjukkan barang bukti, dalam jumpa pers dengan awak media, Senin (8/3/2021).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pelempar kaca mobil patroli polisi dengan batu batako. Dua pemuda itu nekad melempar mobil polisi, lantaran aksi balap liar mereka dihentikan petugas di kawasan Jalan Candi Badut RT 2 RW 2, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (7/3/2021).

Mereka adalah M. Fahmi (23) dan Dikna Yanuar (25) yang rupanya merasa sakit hati setelah mobil balap liarnya dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta. Bahkan, saat dihentikan, kedua pelaku berusaha kabur hingga menubruk 2 unit mobil petugas hingga ringsek.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Kapolres Malang Kota menunjukkan mobil yang digunakan tersangka.(foto:Azmy)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, usai kabur, rupanya kedua pelaku ini kembali keluar rumah mencari petugas dengan mengendarai motor Honda CB yang nomor platnya sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.

Usai ketemu, M Fahmi melempar salah satu mobil petugas dengan batu batako atas instruksi Dikna Yanuar dan kemudian kabur. Total pelaku melempar batu 2 kali. Disitulah aksi kejar-kejaran itu terjadi. Dari hasil pelacakan saksi dan kamera CCTV, keduanya langsung ditangkap dini hari itu juga dirumahnya.

”Sebelumnya saya tegaskan malam itu tidak ada tembakan seperti informasi beredar. Saya pastikan itu, usai terlacak mereka kami jemput di rumahnya dini hari itu juga,” tegas dia saat konferensi pers, Senin (8/3/2021).

Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan kedua pelaku ternyata adalah pebalap liar yang mobilnya diblokade polisi saat akan balap liar. Dia merasa sakit hati usai kejadian itu dan melakukan pengrusakan itu.

”Motifnya sakit hati karena balapannya digagalkan dan lalu melempar kendaraan petugas dengan batu. Saat itu dia juga sudah persiapan balap, lagi cari musuh,” jelasnya.

Dua tersangka balap mobil liar yang diamankan polisi.(foto:Azmy)

”Dari hasil pengakuan, pelaku juga sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Ini sengaja dia lakukan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, keduanya langsung dijerat 2 kasus perkara. Pertama, dijerat pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Dalam hal ini, keduanya disangkakan karena tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun.

”Dia memang ada niat untuk balap liar. Jadi dia sudah ancang-ancang menggeber gas rpm tinggi-tinggi. Akhirnya kami berhentikan tapi dia berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution.

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tags: aksi balap liarbalap liarPolresta Malang Kota

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Di Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi Delapan Sesi

Di Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi Delapan Sesi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.