Malang, Tugumalang.id – Seorang kakek berinisial PBS (63) diduga menjadi predator anak dengan aksi cabulnya kepada sejumlah anak laki laki di Kota Malang yang masih di bawah umur. Bahkan polisi menyebut korban kakek cabul itu ada 7 anak.
“Ada 7 korban yang lapor dan ini sedang kami kembangkan,” kata Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota, Senin (6/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nanang mengungkapkan bahwa kelakuan bejat kakek cabul itu sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Cabuli 2 Anak di Kota Malang
“Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi,” bebernya.
Adapun ketujuh korban, seluruhnya merupakan anak laki laki yang masih duduk dibangku sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA. Kini, para korban tengah mendapat pendampingan psikolog.
“Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” ungkapnya.
Nanang mengatakan bahwa 4 dari 7 korban merupakan tetangga terduga pelaku. Sedangkan sisanya merupakan anak dari luar lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan,” bebernya.
Modus yang dilancarkan pelaku kepada korban rata rata sama. Yakni dengan iming iming dibelikan pakaian dan diberi uang.
Baca Juga: Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Diduga Cabuli Anak Asuhnya
“Semua modus sama dengan iming iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mengajak korbannya inisial AR (11) untuk membeli baju. Namun kakek itu melakukan pelecehan saat korban mencoba pakaian di ruang ganti. Tak puas, pelaku mengajak korban ke tempat lain yakni di sebuah koperasi hingga terjadi pencabulan.
Di momen lain, pelaku juga melakukan pencabulan saat korban bermain badminton bersama temannya. Saat itu, teman korban diminta keluar gedung badminton dan korban dicabuli.
Kemudian kepada korban AA (17), pelaku mulanya menghadang korban saat pulang menjenguk kakeknya. Kunci motor korban dibawa sehingga korban ikut pelaku ke rumahnya. Tapi di rumah itu, korban dicabuli.
Kini, kakek cabul itu terancam Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: djatmiko