Kota Batu, Tugumalang.id-Aparat Satresnarkoba Polres Batu meringkus 2 tersangka pengedar besar pil dobel L di Kota Batu. Kedua tersangka berinisial NA dan JK, warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Diketahui, penangkapan tersangka dilakukan di rumah kost para tersangka yang juga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 16.400 butir pil dobel L.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat, jika di sebuah rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Usai diselidiki, informasi itu benar adanya.
”Tersangka kami amankan saat mengedarkan. Hasil pendalaman disimpulkan mereka juga aktif mengonsumsi dan juga mengedarkan okerbaya secara masif di wilayah Hukum Polres Batu,” kata Boby.
Baca juga: Pengedar Pil Dobel L Asal Pakisaji Ditangkap
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal Tindak pidana Peredaran Okerbaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap rantai panjang peredaran Pil Doble L yang ada di Kota Batu demi menyelamatkan generasi muda dalam kehancuran.
Baca juga: Pemuda Bandar Sabu dan Pil Koplo Asal Desa Bulukerto Kota Batu Diamankan Polisi
“Kami imbau semua lapisan masyarakat Kota Batu untuk juga turut terlibat aktif dalam memberantas perdaran Narkoba bisa berjalan dengan baik,” tegas Bobby.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























