Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Bali

Redaksi by Redaksi
September 27, 2021 12:45 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kasus penggagalan peredaran miras ilegal. Foto: M Sholeh

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kasus penggagalan peredaran miras ilegal. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menggagalkan dua upaya penyelundupan minuman beralkohol jenis arak Bali ke Kota Malang. Dari dua upaya penyelundupan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 2.820 botol miras ilegal.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa upaya penyelundupan miras ilegal itu berhasil digagalkan di dua tempat berbeda.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Lokasi pertama yaitu di jasa ekspedisi PT Restu Mulia Kota Malang. Adapun penyelundupan itu berhasil digagalkan pada Senin (6/9/2021). Pembongkaran upaya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak Bali.

Mobil pick up pengangkut ribuan botol miras ilegal. Foto: M Sholeh

“Dengan cepat Kasatsamapta mendatangi dan mencoba melakukan mengecek informasi tersebut, ternyata benar yang diinformasikan masyarakat adanya 1.620 botol berisi arak Bali di sana,” ucapnya, pada Senin (27/9/2021).

Sementara lokasi penyelundupan kedua berhasil digagalkan dalam Operasi Yustisi di Jalan Kaliurang Kota Malang, pada Sabtu (25/9/2021).

Adapun dalam menggagalan penyelundupan miras itu, awalnya petugas mencurigai mobil pick up bernopol P 8864 KA. Usai digeledah, ternyata mobil itu mengangkut miras jenis arak Bali sebanyak 1.200 botol.

“Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal jenis arak Bali tanpa ijin. Ini melanggar Perda No 5 Tahun 2006 tentang Miras,” jelasnya.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan bahwa dari penggagalan penyelundupan ini, dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet mobil pick up telah diperiksa. Sementara pengirim telah disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Untuk pidananya karena miras tradisional memang dilakukan tipiring,” ucapnya.

Sedangkan untuk penyelundupan di jasa ekspedisi masih dalam penyelidikan untuk menemukan identitas pengirimnya. Disebutkan, pihaknya mengaku kesulitan menemukan pengirim lantaran alamatnya tidak jelas dan nomor ponselnya tidak aktif.

“Yang jelas jasa ekspedisi sudah kami limpahkan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti terkait kegiatan membawa barangnya. Tetapi yang jelas jasa ekspedisi, mereka hanya menerima titipan, tidak mengetahui barangnya karena dari Bali ekspedisinya ke sini,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangpolisi

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Polisi Telah Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Penggelapan Insentif Petugas Pemakaman COVID-19

Polisi Telah Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Penggelapan Insentif Petugas Pemakaman COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.