MALANG – Jajaran Polsek Klojen meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang. Ketiga orang yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram ini pada 13 September 2021 lalu.
Kapolsek Klojen, AKP Dom Ximenes mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, ketiga pelaku yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.
Mereka adalah NZ, MR dan P. Ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital. ”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalanhannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp500 ribu perkilogram. ”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp5 juta perkilogram,” paparnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dirinya juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika diwilayahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko