Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi di Kota Malang Tangkap 3 Sahabat Penjual Ganja

Redaksi by Redaksi
October 15, 2021 12:24 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolsek Klojen dan barang bukti ganja milik 3 sahabat.

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers penangkapan 3 pelaku oengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. Foto/Humas Polresta Malang Kota.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Jajaran Polsek Klojen meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang. Ketiga orang yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram ini pada 13 September 2021 lalu.

Kapolsek Klojen, AKP Dom Ximenes mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, ketiga pelaku yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Mereka adalah NZ, MR dan P. Ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital. ”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalanhannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp500 ribu perkilogram. ”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp5 juta perkilogram,” paparnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dirinya juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika diwilayahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: ganjanarkobaPOlsek Klojen

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Dewan mempersoalkan penempatan cold storage di SMPN 7 Kota Batu.

Penempatan Cold Storage di SMPN 7 Kota Batu Disoal Dewan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.