Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Bantur, Amankan 260 Liter Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2025 9:34 pm
in Hukum & Kriminal
Miras ilegal

Polisi dan tersangka menunjukkan barang bukti trobas dalam kemasan botol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional (home industry) jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita 260 liter miras siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Dari penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Suhari, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Hendro, warga Desa Bantur, yang berperan sebagai produsen trobas. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/3/2025).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Tersangka miras ilegal
Kedua tersangka produsen dan pengedar trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Kami menangkap Suhari saat ia hendak menjual minuman tersebut,” ujar Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar

Saat menggeledah rumah Suhari, polisi menemukan enam jerigen berisi trobas, masing-masing berukuran 20 liter, serta enam dus berisi total 120 botol plastik berkapasitas satu liter yang juga berisi trobas. Penggeledahan di rumah Hendro mengungkap berbagai peralatan produksi, termasuk tabung elpiji, corong, dan alat masak.

“Tersangka Hendro telah memproduksi trobas selama lima bulan,” tambah Yussi.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Hendro memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per jerigen dan Rp30 ribu per botol. Dalam sebulan, ia mampu memproduksi hingga 100 liter trobas. Menurut Yussi, penjualan dalam kemasan botol lebih menguntungkan karena miras sering kali dicampur dengan air sebelum dijual.

Baca juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: arak tradisional di Malangarak trobasbotol trobashome industry mirasjerigen trobasKecamatan BanturMirasmiras trobasPasal 204 KUHPpengedar mirasPolres Malangprodusen mirasSatresnarkobatrobas

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Cara Membedakan Minyak Goreng Sunco Asli dan Palsu

Peradangan Kronis Bisa Merusak Tubuh, Begini Cara Penawar Herbal Medicine Mengatasinya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.