Sabtu, April 26, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Singosari, Akui Dapat Pemasok dari Media Sosial

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 12:39 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari.

Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemuda bernama AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Singosari di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena adanya transaksi okerbaya di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

READ ALSO

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Dari penangkapan AK (24) polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang dikemas dalam puluhan paket. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/2/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp800 ribu hasil penjualan pil. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

Kepada penyidik, AK mengatakan dirinya sudah mengedarkan pil koplo selama lima bulan. Ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui seseorang yang ia kenal di media sosial.

Sistem penjualan yang ia terapkan adalah sistem ranjau. Ia dan pembeli tak perlu bertatap muka. Mereka hanya menyepakati tempat pil koplo diletakkan.

Setiap paket dijual dengan harga Rp10-15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya.

Taufik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok obat keras berbahaya yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangObat berbahayaObat terlarangPengedar Pil KoploPil Koplo

Related Posts

Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Terduga pencuri alpukat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung

Senin, 21 Apr 2025
Next Post
Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs Madura United di Liga 1: Duel Tim Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.