Tugumalang.id – Pemuda bernama AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Singosari di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena adanya transaksi okerbaya di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari penangkapan AK (24) polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang dikemas dalam puluhan paket. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/2/2023).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp800 ribu hasil penjualan pil. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.
Kepada penyidik, AK mengatakan dirinya sudah mengedarkan pil koplo selama lima bulan. Ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui seseorang yang ia kenal di media sosial.
Sistem penjualan yang ia terapkan adalah sistem ranjau. Ia dan pembeli tak perlu bertatap muka. Mereka hanya menyepakati tempat pil koplo diletakkan.
Setiap paket dijual dengan harga Rp10-15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya.
Taufik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok obat keras berbahaya yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A