MALANG, TuguMalang – Petugas gabungan dari Polsek Ngajum dan Polsek Sumberpucung mengamankan seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (2/8/2022).
Tersangka berinisial S (34) tersebut diamankan di rumahnya di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” Kasi Humas Polres Malamg Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (3/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,3 gram dan satu set alat hisap.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberpucung untuk proses lebih lanjut,” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami selalu terbuka dan mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat agar kami dapat memberantas narkotika di Kabupaten Malang lebih maksimal,” tutup Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko