Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sumawe Saat Hendak Transaksi

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2023 7:09 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi amankan Pengedar sabu

Tersangka S (23) setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pemuda bernama S (23) asal Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di jalan raya di Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan pembeli pada Kamis (12/1/2023).

Penangkapan inj berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Barang bukti Sabu. foto/Polres Sumbermanjing Wetan

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,29 gram, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler milik tersangka.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba dan pesan singkat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan tersangka mengakui perbuatan kepada penyidik. Ini bukanlah transaksi pertama yang ia lakukan. “Tersangka sudah melakukan bisnis haram ini selama beberapa bulan. Sekali transaksi, ia bisa mendapatkan untung ratusan ribu,” kata Taufik.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang ia kenal di media sosial. “Tersangka membeli sabu dari seseorang. Kemudian sabu itu dijual lagi dan dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik.

Saat ini tersangka S ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan Sumbermanjing Wetanpengedar sabuperedaran narkotikaPolsek Sumbermanjing Wetansabusabu sabutransaksi narkoba

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kuasa hukum tim advokasi Tragedi kanjuruhan

Tim Tatak Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilakukan Tertutup

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.