Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sumawe Saat Hendak Transaksi

Redaksi by Redaksi
13/01/2023 7:09 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi amankan Pengedar sabu

Tersangka S (23) setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pemuda bernama S (23) asal Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di jalan raya di Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan pembeli pada Kamis (12/1/2023).

Penangkapan inj berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

Barang bukti Sabu. foto/Polres Sumbermanjing Wetan

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,29 gram, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler milik tersangka.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba dan pesan singkat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan tersangka mengakui perbuatan kepada penyidik. Ini bukanlah transaksi pertama yang ia lakukan. “Tersangka sudah melakukan bisnis haram ini selama beberapa bulan. Sekali transaksi, ia bisa mendapatkan untung ratusan ribu,” kata Taufik.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang ia kenal di media sosial. “Tersangka membeli sabu dari seseorang. Kemudian sabu itu dijual lagi dan dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik.

Saat ini tersangka S ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan Sumbermanjing Wetanpengedar sabuperedaran narkotikaPolsek Sumbermanjing Wetansabusabu sabutransaksi narkoba
Previous Post

Sambang Warga Wali Kota Malang Sutiaji Sasar Tiga Kelurahan Lowokwaru

Next Post

Tim Tatak Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilakukan Tertutup

Next Post
Kuasa hukum tim advokasi Tragedi kanjuruhan

Tim Tatak Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilakukan Tertutup

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Sekolah di Kabupaten Malang Akan Dimerger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group