MALANG, Tugumalang – Pemuda bernama S (23) asal Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di jalan raya di Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan pembeli pada Kamis (12/1/2023).
Penangkapan inj berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,29 gram, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler milik tersangka.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba dan pesan singkat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan tersangka mengakui perbuatan kepada penyidik. Ini bukanlah transaksi pertama yang ia lakukan. “Tersangka sudah melakukan bisnis haram ini selama beberapa bulan. Sekali transaksi, ia bisa mendapatkan untung ratusan ribu,” kata Taufik.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang ia kenal di media sosial. “Tersangka membeli sabu dari seseorang. Kemudian sabu itu dijual lagi dan dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik.
Saat ini tersangka S ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko