Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Tatak Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilakukan Tertutup

Redaksi by Redaksi
13/01/2023 7:42 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Kuasa hukum tim advokasi Tragedi kanjuruhan

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat mempertanyakan legalitas persidangan Tragedi Kanjuruhan yang akan digelar secara tertutup, Senin (16/1/2023) mendatang. Menurutnya, persidangan tertutup semestinya berlaku untuk perkara asusila.

“Kalau persidangan Tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan. Apakah itu benar atau sah secara undang-undang, itu tidak bisa (tertutup),” ujar Imam, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, Polrestabes Surabaya telah menanyakan perihal kehadiran Tim Tatak di sidang tersebut. Namun, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya akan hadir apabila kliennya dipanggil sebagai saksi.

“Kami akan hadir jika klien kami dipanggil sebagai saksi, karena sesuai undang-undang itu wajib hadir dan kami akan kawal,” ucap Imam.

Ia sendiri mengaku telah menolak adanya proses hukum laporan model A Tragedi Kanjuruhan. Oleh karenanya, ia menegaskan Tim Tatak tidak akan hadir di dalam persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

“Dari awal kami dari Tim Tatak sudah tidak mau menghadiri persidangan model A Tragedi Kanjuruhan. Jika kami hadir artinya (kami turut) melegalkan laporan model A. Sejak awal kami tidak mengakui laporan tersebut,” kata Imam.

Untuk diketahui, laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Sementara laporan model B merupakan laporan yang dibuat karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Tim Tatak sendiri telah mendampingi sejumlah korban untuk membuat laporan model B. Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polres Malang dan tengah dilakukan penyelidikan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: PN SurabayaPolres MalangPolrestabes SurabayaTim Advokasi Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan
Previous Post

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sumawe Saat Hendak Transaksi

Next Post

Kolaborasi dan Komunikasi Faktor Utama Hadirnya Sinergi Organisasi untuk Capai Prestasi

Next Post
Dr Aqua Dwipayana (kanan) sambil makan malam mendiskusikan dengan Komisaris Utama PT Jasa Tania Tbk Alexander Maha (kiri) dan Komisaris Independen Memed Wiramihardja tentang upaya memajukan perusahaan tersebut.

Kolaborasi dan Komunikasi Faktor Utama Hadirnya Sinergi Organisasi untuk Capai Prestasi

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Sekolah di Kabupaten Malang Akan Dimerger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group