Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Tatak Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilakukan Tertutup

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2023 7:42 pm
in Hukum & Kriminal
Kuasa hukum tim advokasi Tragedi kanjuruhan

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat mempertanyakan legalitas persidangan Tragedi Kanjuruhan yang akan digelar secara tertutup, Senin (16/1/2023) mendatang. Menurutnya, persidangan tertutup semestinya berlaku untuk perkara asusila.

“Kalau persidangan Tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan. Apakah itu benar atau sah secara undang-undang, itu tidak bisa (tertutup),” ujar Imam, Jumat (13/1/2023).

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Menurutnya, Polrestabes Surabaya telah menanyakan perihal kehadiran Tim Tatak di sidang tersebut. Namun, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya akan hadir apabila kliennya dipanggil sebagai saksi.

“Kami akan hadir jika klien kami dipanggil sebagai saksi, karena sesuai undang-undang itu wajib hadir dan kami akan kawal,” ucap Imam.

Ia sendiri mengaku telah menolak adanya proses hukum laporan model A Tragedi Kanjuruhan. Oleh karenanya, ia menegaskan Tim Tatak tidak akan hadir di dalam persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

“Dari awal kami dari Tim Tatak sudah tidak mau menghadiri persidangan model A Tragedi Kanjuruhan. Jika kami hadir artinya (kami turut) melegalkan laporan model A. Sejak awal kami tidak mengakui laporan tersebut,” kata Imam.

Untuk diketahui, laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Sementara laporan model B merupakan laporan yang dibuat karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Tim Tatak sendiri telah mendampingi sejumlah korban untuk membuat laporan model B. Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polres Malang dan tengah dilakukan penyelidikan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: PN SurabayaPolres MalangPolrestabes SurabayaTim Advokasi Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Dr Aqua Dwipayana (kanan) sambil makan malam mendiskusikan dengan Komisaris Utama PT Jasa Tania Tbk Alexander Maha (kiri) dan Komisaris Independen Memed Wiramihardja tentang upaya memajukan perusahaan tersebut.

Kolaborasi dan Komunikasi Faktor Utama Hadirnya Sinergi Organisasi untuk Capai Prestasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.