Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Menyekap Remaja 19 Tahun di Sumberpucung

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2022 9:12 am
in Hukum & Kriminal
polisi - Polisi Amankan Pria yang Menyekap Remaja 19 Tahun di Sumberpucung
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id –  Seorang pria berinisial YD (49) dilaporkan ke polisi karena diduga menyekap seorang gadis, IR (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin. “Memang benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial YD,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (14/6/2022) malam.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Ia menambahkan bahwa peristiwa penyekapan tersebut terjadi pada Kamis (9/6/2022) pagi hingga malam.

Tersangka YD

Menurut keterangan korban, ia disekap  pelaku di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama hampir 11 jam. Sekitar pukul 21.00, ia berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan meminta tolong pada tetangga.

Modus pelaku adalah dengan mengajak korban untuk mengambil ijazah di sekolahnya. Korban yang memang baru lulus SMA tak menolak ajakan tersebut.

“Sebelum sampai di sekolah yang dimaksud, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di sana pelaku langsung menyekap korban,” jelas Lukman.

Pelaku mengikat kaki dan tangan korban, menyumpal mulutnya, dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna coklat.

“Saat pelaku lengah, korban berhasil keluar dari rumah melalui pintu belakang dan mengadu kepada salah seorang saksi,” imbuh Lukman.

Petugas kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, tali berbahan karet, dan lakban berwarna coklat.

Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan perbuatannya tersebut dilakukan karena ia memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.

Dalam hal ini, Pelaku terancam Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putro

Editor: Jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKecamatan Sumberpucungpenyekapan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
penyekapan di sumberpucung

Pelaku Penyekapan di Sumberpucung Dikenal Sering Berperilaku Aneh

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.