TuguMalang.id – Seorang pria berinisial YD (49) dilaporkan ke polisi karena diduga menyekap seorang gadis, IR (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin. “Memang benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial YD,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (14/6/2022) malam.
Ia menambahkan bahwa peristiwa penyekapan tersebut terjadi pada Kamis (9/6/2022) pagi hingga malam.
Menurut keterangan korban, ia disekap pelaku di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama hampir 11 jam. Sekitar pukul 21.00, ia berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan meminta tolong pada tetangga.
Modus pelaku adalah dengan mengajak korban untuk mengambil ijazah di sekolahnya. Korban yang memang baru lulus SMA tak menolak ajakan tersebut.
“Sebelum sampai di sekolah yang dimaksud, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di sana pelaku langsung menyekap korban,” jelas Lukman.
Pelaku mengikat kaki dan tangan korban, menyumpal mulutnya, dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna coklat.
“Saat pelaku lengah, korban berhasil keluar dari rumah melalui pintu belakang dan mengadu kepada salah seorang saksi,” imbuh Lukman.
Petugas kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, tali berbahan karet, dan lakban berwarna coklat.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan perbuatannya tersebut dilakukan karena ia memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.
Dalam hal ini, Pelaku terancam Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putro
Editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id