MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan dua orang warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial FN (27) dan EP (36), pada Minggu (26/4/2026). Mereka diamankan lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dengan memaksa anak mereka mengamen di Stadion Kanjuruhan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pasangan tersebut telah melakukan eksploitasi terhadap anak kandung mereka sejak lama. Bahkan saat anak mereka masih bayi.
Baca Juga: Kolaborasi PJT I dan Polres Malang Beri Layanan Kesehatan Gratis hingga Sembako Murah di Karangkates
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan. Kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” ujar Yulistiana, Kamis (30/4/2026).
Dalam praktiknya, sang ibu mengawasi anak saat mengamen sambil membawa speaker portable. Sementara ayahnya berperan mengantar dan menunggu di lokasi, serta bergantian mengamen.
“Kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut. Hal ini masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” jelas Yulistiana.
Baca Juga: Kolaborasi PJT I dan Polres Malang Beri Layanan Kesehatan Gratis hingga Sembako Murah di Karangkates
Praktik eksploitasi ini tak hanya mereka lakukan di Stadion Kanjuruhan. Aktivitas mengamen juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti pasar dan tempat keramaian.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp46.500 serta satu buah kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen. Pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak semata-mata penegakan hukum, namun juga pembinaan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap anak sebagai korban dapat dilakukan secara tepat, termasuk pendampingan ke depan,” ungkap Yulistiana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pembinaan terhadap keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami telah meminta (kedua orang tua) membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pihak desa setempat,” kata Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















